Iklan

July 11, 2014, 06:12 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:27:55Z
Politik

RUU MD3 Tidak Mempengaruhi Fraksi Golkar


Jurnal,Manado – Dengan disahkannya revisi Undang – Undang tentang kedudukan MPR, DPR dan DPD (UU MD3), mengharuskan mekanisme posisi pimpinan harus berubah. Seharusnya dalam aturan sebelumnya partai politik pemenang pemilu otomatis akan mendapat jatah kursi ketua DPR dan pimpinan di alat kelengkapan DPR lainnya. Namun dengan RUU MD3 Nomor 27/2009 yang baru, aturan tersebut sudah tidak berlaku karena partai politik pemenang pemilu tidak otomatis bisa mendapat jatah kursi ketua DPR dan alat kelengkapan lainnya.
Golkar sendiri melihat revisi UU MD3 ini dengan biasa saja. Pasalnya, partai yang telah makan asam garam ternyata selalu mengikuti proses pemilihan atau voting dikalangan internal partai.
“Dari golkar sendiri melihat revisi UU MD3 tidak terlalu berlebihan sebab golkar biasa mengadakan hal itu yang selalu mengedepankan asas demokarsi,” ujar Sekretaris Fraksi Golkar, Raski Mokodompit, Jumat (11/07).
Ketua Komisi IV ini juga menegaskan bahwa Golkar akan mengikuti semua aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Yang pasti apapun keputusannya akan kami ikuti dan kami juga siap menjalankan undang – undang serta aturan yang telah ditetapkan,” pungkas legislator yang terpilih kembali periode 2014 – 2019.
Sebelumnya, pada periode 2009 – 2014, dimana kursi ketua di duduki oleh Meiva Salindeho Lintang dari Fraksi Golkar karena memperoleh suara terbanyak. Namun dengan adanya revisi tersebut maka Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),  periode 2014 – 2019 yang meraih kursi terbanyak yaitu 14 kursi dari 45 kursi tidak otomatis harus juga menduduki kursi ketua dewan.(man)