
Jurnal,Jakarta – Sengketa Pilpres yang masih diperdebatkan di
Mahkamah Konstitusi (MK) merembet dengan perdebatan tentang ‘saksi dan Ahli’
dalam persidangan.
Seperti yang diributkan soal kapasitas Yusril Izha
Mahendra dalam mendampingi Kuasa Hukum dari Pasangan Prabowo – Hatta. Dikatakan
bahwa dirinya adalah saksi oleh masyarakat awam, dengan tegas hal itu dibantah
oleh Yusril.
Ini penejasan Yusril :
Arti saksi dan ahli dalam sidang MK
- Saksi adalah
orang yang mengetahui terjadinya suatu peristiwa baik melihat, mendengar atau mengalaminya sendiri secara
langsung
- Keterangan
saksi terkait dengan fakta tentang terjadinya sesuatu yg dia lihat, dengar atau
alami, bukan opininya mengenai suatu peristiwa
- Sebelum memberikan keterangan, saksi wajib disumpah
lebih dulu. Bila terbukti dia memberikan keterangan palsu, dia diancam pidana
- Berdasarkan
Ps 36 UU MK, keterangan ahli adalah alat bukti dalam persidangan
- Dari
penjelasan tadi, jelas bhw ahli" bukanlah "saksi" dlm hukum
acara MK. Istilah "saksi ahli"yg digunakan media dan twtr jelas
ngawur
- Saya
hadir sebagai ahli di MK atas permintaan kuasa hukum Pemohon (Prabowo-Hatta).
Saya bukan saksi, apalagi "kuasa hukum"/ lawyer Pemohon
- Bagi
saya, kalau saya dihadirkan sbg ahli baik oleh MK, oleh Jokowi JK atau oleh
Prabowo-Hatta, keterangan ahli saya akan sama saja
-
Keterangan
ahli saya, saya publikasikan secara terbuka kpd publik, agar bisa menilai
apakah keterangan saya netral dan obyektif/ tidak
- Kenyataannya
baik KPU dan kuasanya maupun kuasa hukum Jokowi-JK tdk mengajukan pertanyaan
atau menyanggah apa yg sy terangkan dlm sidang
- Banyak
komentar tidak proporsional atas keterangan saya, saya kita disebabkan
ketidakpahaman awam tentang fungsi ahli dlm sidang MK
- Ada
yang mengira, saya menjadi "pembela" atau berpihak kepada Prabowo
Hatta. Saya tegaskan, saya berpihak pada hukum dan konstitusi.