Jurnal,Manado
– DPRD Sulut akhirnya menetapkan Perda minuman keras, Rabu (6/08) siang, lewat
rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan dan
pengendalian minuman beralkohol. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD,
Meiva Salindeho-Lintang STh didampingi wakil ketua Sus Sualang-Pangemanan,
Joudie Watung SH, dan Drs Arthur Kotambunan BSc juga dihadiri oleh Gubernur, DR
SH Sarundajang dan jajaran Pemprop Sulut serta Forkopimda Sulut.
Diawali
dengan pembacaan hasil pembahasan Ranperda oleh Ketua Pansus sekaligus
Ketua Badan Legislasi (Baleg), DR Victor
Mailangkay SH MH yang menjabarkan isi perda inisiatif tersebut. "Perda
ini adalah perubahan perda 18 tahun 2000
tentang penanggulangan mabuk. Ini adalah Perda inisiatif dewan dan
dipersembahkan demi kepentingan masyarakat Sulut,” ujar Mailangkay.
Kemudian
enam fraksi masing masing fraksi Golkar, Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi FPN,
Fraksi PDS, Fraksi Barindra memberikan pendapat dan menyetujui Rancangan
peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras di sulut
untuk di tetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Ketua
DPRD menyampaikan bahwa kehadiran Perda ini sangat penting dan bermanfaat bagi
masyarakat.
“Dengan
adanya Perda ini diharapkan minuman beralkohol bisa dikendalikan sehingga
berdampak kepada situasi keamanan dan ketertiban yang lebih baik," jelas
Meiva Salindeho-Lintang STh.
Gubernur
menyambut positif kehadiran Perda inisiatif dewan ini. Dalam sambutannya
meminta aparat penegak hukum, Kepolisian, Sat Pol-PP untuk dapat bertindak cepat bagi pengedar dan peminum
Minuman beralkohol yang melanggar aturan yang di tetapkan, tanpa kompromi. jika dulu aparat hanya menunggu, tapi
sekarang sudah bisa bertindak karena sudah ada Perda, bahkan bisa di sidang di tempat umum, agar
mereka malu, dan efek jera ada, "kata Sarundajang.
“Ini
adalah perda yang ditunggu-tunggu masyarakat," kata SHS.
Fraksi
PDS melalui juru bicara Paul Tirayoh berharap dengan di tetapkan Perda ini
dapat mereduksi berbagai kasus
penganiayaan , pencurian, asusila,dan perkelahian antar kampung
yang
menggunakan panah wayer yang di timbulkan akibat mengkonsumsi minuman
beralkohol secara berlebihan, dan juga meminta kepada aparat kepolisian, Sat
Pol-PP dan aparatur terkait untuk menindak tegas pelaku-pelaku pelanggaran yang
melanggar peraturan daerah ( Perda ) ini, agar perda ini bukan hanya menjadi
pajangan saja. Fraksi PDS juga meminta kepada propinsi Sulut melalui Dinas
Perindustrian dan perdagangan untuk segera menemukan atau menciptakan alat
produksi dengan bekerjasama pihak dalam negeri maupun luar negeri dalam
mengelolah bahan baku cap tikus menjadi etanol atau produk lain yang lebih
ekonomis demi kelancaran dan kelangsungan hidup petani minuman beralkohol di
propinsi Sulawesi Utara, "kata Tirayoh.
Usai
pembacaan pandangan fraksi dilanjutkan dengan penandatanganan Perda oleh Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo H Sarundajang, Ketua Pdt Meiva
Lintang, Wakil Ketua Sus Sualang Pangemanan, Joudy Watung, Arthur Kotambunan.(***)