Iklan

August 6, 2014, 10:28 WIB
Last Updated 2014-08-10T17:29:18Z
Advetorial

DPRD Sulut Tetapkan Perda Miras

Jurnal,Manado – DPRD Sulut akhirnya menetapkan Perda minuman keras, Rabu (6/08) siang, lewat rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Meiva Salindeho-Lintang STh didampingi wakil ketua Sus Sualang-Pangemanan, Joudie Watung SH, dan Drs Arthur Kotambunan BSc juga dihadiri oleh Gubernur, DR SH Sarundajang dan jajaran Pemprop Sulut serta Forkopimda Sulut.

Diawali dengan pembacaan hasil pembahasan Ranperda oleh Ketua Pansus sekaligus Ketua  Badan Legislasi (Baleg), DR Victor Mailangkay SH MH yang menjabarkan isi perda inisiatif tersebut. "Perda ini  adalah perubahan perda 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk. Ini adalah Perda inisiatif dewan dan dipersembahkan demi kepentingan masyarakat Sulut,” ujar Mailangkay.
Kemudian enam fraksi masing masing fraksi Golkar, Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi FPN, Fraksi PDS, Fraksi Barindra memberikan pendapat dan menyetujui Rancangan 

peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras di sulut untuk di tetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa kehadiran Perda ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan adanya Perda ini diharapkan minuman beralkohol bisa dikendalikan sehingga berdampak kepada situasi keamanan dan ketertiban yang lebih baik," jelas Meiva Salindeho-Lintang STh.

Gubernur menyambut positif kehadiran Perda inisiatif dewan ini. Dalam sambutannya
meminta aparat penegak hukum, Kepolisian, Sat Pol-PP untuk dapat  bertindak cepat bagi pengedar dan peminum Minuman beralkohol yang melanggar aturan yang di tetapkan, tanpa kompromi.  jika dulu aparat hanya menunggu, tapi sekarang sudah bisa bertindak karena sudah ada Perda,  bahkan bisa di sidang di tempat umum, agar mereka malu, dan efek jera ada, "kata Sarundajang.
“Ini adalah perda yang ditunggu-tunggu masyarakat," kata SHS.
Fraksi PDS melalui juru bicara Paul Tirayoh berharap dengan di tetapkan Perda ini dapat mereduksi  berbagai kasus penganiayaan , pencurian, asusila,dan perkelahian antar kampung
yang menggunakan panah wayer yang di timbulkan akibat mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, dan juga meminta kepada aparat kepolisian, Sat Pol-PP dan aparatur terkait untuk menindak tegas pelaku-pelaku pelanggaran yang melanggar peraturan daerah ( Perda ) ini, agar perda ini bukan hanya menjadi pajangan saja. Fraksi PDS juga meminta kepada propinsi Sulut melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan untuk segera menemukan atau menciptakan alat produksi dengan bekerjasama pihak dalam negeri maupun luar negeri dalam mengelolah bahan baku cap tikus menjadi etanol atau produk lain yang lebih ekonomis demi kelancaran dan kelangsungan hidup petani minuman beralkohol di propinsi Sulawesi Utara, "kata Tirayoh.
Usai pembacaan pandangan fraksi dilanjutkan dengan penandatanganan Perda  oleh Gubernur Sulawesi Utara  Dr Sinyo H Sarundajang, Ketua Pdt Meiva Lintang, Wakil Ketua Sus Sualang Pangemanan, Joudy Watung, Arthur Kotambunan.(***)