Iklan

August 16, 2014, 02:23 WIB
Last Updated 2014-08-16T09:23:32Z
Nasional

MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres Tanggal 21 Agustus

Jurnal,Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan hasil putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Keputusan itu akan diumumkan pada 21 Agustus 2014 mendatang.

Menanggapi hal itu, tim hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto menegaskan, pihaknya bakal terima hasil apapun yang diumumkan MK. Sebab, pihaknya menghormati proses hukum.

"Diterima dan ditolak harus kita terima. Yang pasti kita akan mengikuti proses ini secara hukum dan konstitusional," kata Didi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/8).

Selain itu, Didi menampik tudingan isu yang beredar pihaknya bakal membuat kisruh bila MK menyatakan menolak. Pasalnya, dia yakin atas pemikiran masyarakat saat ini.

"Kalau ditolak bakar bakaran gitu, ya nggak lah. Itu kan isu saja yang dikembangkan. Saya rasa kita ini kan makin maju modern pengetahuan masyarakat juga makin membaik, sehingga tidak perlu lah ada kejadian yang merugikan kita semua," jelasnya.

Didi menambahkan, meski nantinya putusan MK tak sesuai harapan dia menegaskan mereka akan tetap berjuang melalui jalur politik. Maka itu, dia mengimbau agar semua pihak patuh pada hukum.

"Kita semua harus patuh dan taat pada hukum. Setelah itu ada proses politik itu urusan lain. Tapi jangan sampai ada tindakan anarki akhirnya merugikan kita semua," terangnya.(mdk)