Iklan

September 15, 2014, 02:52 WIB
Last Updated 2014-09-15T09:52:13Z
Nasional

Prabowo Lanjut ke MA



Jurnal,Jakarta - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum membuat puas Prabowo Subianto. 

Setelah kalah di MK dan PTUN, Prabowo kini resmi mengajukan gugatan ke Mahmakah Agung.

Dilansir dari situs resmi mahkamahagung.go.id, Senin (15/9), Prabowo sebagai pemohon mengajukan gugatan ke MA dengan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan Prabowo ini tercatat dengan Nomor Register 53 P/HUM/2014.

Tim hukum Prabowo mengajukan gugatan pada 11 Agustus 2014. Saat ini proses gugatan dalam proses pemeriksaan oleh Tim C MA.

Sebelumnya, setelah kalah di MK, kubu Prabowo sempat mengajukan gugatan ke PTUN. Hasilnya, gugatan Prabowo tetap ditolak.

"Menimbang bahwa yang menjadi objek sengketa dan dimohonkan untuk dinyatakan batal atau tidak sah oleh para penggugat. Di dalam gugatannya adalah surat ketua KPU No 959/UND/VIII/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Bersifat segera, perihal: Undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2014. Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan absolut pengadilan PTUN," kata Majelis Hakim Hendro Puspito saat membacakan putusan beberapa waktu lalu.(***)