
Jurnal,Jakarta - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum membuat puas Prabowo Subianto.
Setelah kalah di MK dan PTUN, Prabowo kini resmi mengajukan gugatan ke Mahmakah
Agung.
Dilansir dari situs resmi
mahkamahagung.go.id, Senin (15/9), Prabowo sebagai pemohon mengajukan gugatan
ke MA dengan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan Prabowo ini
tercatat dengan Nomor Register 53 P/HUM/2014.
Tim hukum Prabowo mengajukan
gugatan pada 11 Agustus 2014. Saat ini proses gugatan dalam proses pemeriksaan
oleh Tim C MA.
Sebelumnya, setelah kalah di MK,
kubu Prabowo sempat mengajukan gugatan ke PTUN. Hasilnya, gugatan Prabowo tetap
ditolak.
"Menimbang bahwa yang
menjadi objek sengketa dan dimohonkan untuk dinyatakan batal atau tidak sah
oleh para penggugat. Di dalam gugatannya adalah surat ketua KPU No
959/UND/VIII/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Bersifat segera, perihal: Undangan
penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon
presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2014. Gugatan nyata-nyata
tidak termasuk dalam kewenangan absolut pengadilan PTUN," kata Majelis
Hakim Hendro Puspito saat membacakan putusan beberapa waktu lalu.(***)