Iklan

October 21, 2014, 05:31 WIB
Last Updated 2014-10-21T12:31:17Z
Manado

Pemkot Manado dan Pemkab Minut Sepakat



Jurnal,Manado – Setelah melalui beberapa kali pertemuan, akhirnya tapal batas Kota Manado dan Kabupaten Minut disepakati.


Bertempat di salah satu Rumah Makan yang terletak di jalur Ring Road, akhirnya kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan.


Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Harvey Sendoh dalam Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Batas Daerah Antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (21/10) menjelaskan, sejak dikeluarkan PP No 22 Tahun 1988, Manado memiliki 50 patok primer, 150 patok sekunder dan ada beberapa patok tersier. Di tahun 2012 sendiri hanya ada ada 34 patok.

“Kita telah berdiskusi dengan pihak Minahasa Utara dan kita sudah sepakat kembali ke PP no 22 tahun 1988.”

Isi PP no 22 tahun 1988 tentang perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dengan mengikuti sebagaimana

dijelaskan dalam pasal 2 Kepmendagri no. 185.5-585 tanggal 10 Juli tahun 1988 tentang penetapan batas baru secara pasti antara wilayah Kotamadya daerah tingkat II Manado dan kabupaten daerah tingkat II Minahasa mulai dari patok batas P.1 sampai dengan P.34.


Hadir dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, Sekda Kab Minut Drs. J.A. Rumambi, Assisten I Setda Kota Manado, Drs. Joshua Pangkerego, Assisten I Minut, Ronny Siwi serta Camat-Camat dari Kota Manado dan Minut.(luq)