
Jurnal,Manado – Setelah melalui
beberapa kali pertemuan, akhirnya tapal batas Kota Manado dan Kabupaten Minut
disepakati.
Bertempat di salah satu Rumah
Makan yang terletak di jalur Ring Road, akhirnya kedua belah pihak
menandatangani berita acara kesepakatan.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota
Manado, Harvey Sendoh dalam Rapat Koordinasi dan Fasilitasi
Percepatan Penyelesaian Batas Daerah Antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa
Utara, Selasa (21/10) menjelaskan, sejak dikeluarkan PP No 22 Tahun 1988,
Manado memiliki 50 patok primer, 150 patok sekunder dan ada beberapa patok
tersier. Di tahun 2012 sendiri hanya ada ada 34 patok.
“Kita telah
berdiskusi dengan pihak Minahasa Utara dan kita sudah sepakat kembali ke PP no
22 tahun 1988.”
Isi PP no 22
tahun 1988 tentang perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dengan mengikuti sebagaimana
dijelaskan
dalam pasal 2 Kepmendagri no. 185.5-585 tanggal 10 Juli tahun 1988 tentang
penetapan batas baru secara pasti antara wilayah Kotamadya daerah tingkat II
Manado dan kabupaten daerah tingkat II Minahasa mulai dari patok batas P.1
sampai dengan P.34.
Hadir dalam
penandatanganan kesepakatan tersebut, Sekda Kab Minut Drs. J.A. Rumambi,
Assisten I Setda Kota Manado, Drs. Joshua Pangkerego, Assisten I Minut, Ronny
Siwi serta Camat-Camat dari Kota Manado dan Minut.(luq)