
Jurnal,Manado – Disayangkan oleh
Wakil Walikota Manado Harley Mangindaan, ternyata dari temuan saat melakukan
pantauan di Dinas Catatan Sipil (Discapil), banyak data – data yang tidak
sesuai prosedur.
“Sangat disayangkan camat dan
lurah banyak melakukan pelanggaran, inprosedural,” kecam Wawali.
Pelanggaran yang dimaksud oleh Wawali
kebanyakan adalah dikeluarkannya surat keterangan domisili dan lainnya dari
camat dan lurah.
Untuk itu Ia mengingatkan agar
Camat dan Lurah jangan mengeluarkan surat apapun dengan data yang tidak falid
dan hanya asal – asalan. Menurutnya, semua harus mengikuti ketentuan yang
berlaku. Peringatan ini juga berlaku untuk semua PNS di lingkup Pemkot.
"Para PNS saya minta bekerja
dengan baik, jangan kasus yang beredar beberapa hari lalu terulang kembali,
karena lalai dari lurah dan camat,"himbau Wawali sembari mengingatkan kembali,
jika kedapatan, lurah dan camat ataupun keluhan dari pegawai capil, maka
pegawai yang bersangkutan akan di berikan sanksi atau langsung berhubungan
dengan pihak berwajib karena mengeluarkan surat yang tak jelas.
"Para PNS, agar bisa lebih
mewaspadai dan harus teliti untuk melakukan tugas pekerjaan. Jangan suratnya
ilegal namun karena telah disogok oleh oknum kemudian seenaknya lurah atau camat
memberikan keterangan palsu.”
Sementara itu Kepala Badan
Kepegawaian dan Diklat Daerah (BkDD) Manado, Ventje Pontoh mengatakan, ada
aturan yang mengatur untuk mengeluarkan surat rekomendasi dari kelurahan dan
kecamatan. "Jika ketahuan para lurah dan camat melanggar aturan yang ada,
maka akan diberikan sanksi kepegawaian," kunci Pontoh. Selain Capil Wawali
juga berkunjung di Tata kota sebagai salah satu lembaga teknis untuk keluarnya
IMB, menanggapi keluhan Warga tentang sulitnya mendapatkan IMB. Wawali
mengatakan bahwa untuk mendapatkan IMB memang beberapa saat lalu ada
keterlambatan karena menunggu pengesahan Rancangan Peratuan Daerah Rencana Tata
Ruang dan Wilayah (RTRW) kota Manado. “sesuai laporan dari tata kota setelah
RTRW disahkan ada kemajuan berarti dari ijin-ijin yang diurus di tata kota (tim
teknis) dan BP2T ini merupakan langkah maju dari teman-teman legislatif kota
Manado maupun pemerintah Propinsi dan berimbas positif untuk mengurus ijin-ijin
yang bersifat administratif”ujar Wawali. Wawali juga menghimbau kepada warga
kota manado agar bersabar dan bagi yang belum mengetahui syarat-syaratnya bisa
langsung datang ke BP2T maupun Dinas Tata Kota mengenai pengurusan IMB dan
aturan tentang RTRW. Wawali juga mengatakan ketika ada oknum-oknum yang
menghambat pelayanan prima di kota Manado akan ditindak. Berikut ini adalah
data dari BP2T untuk IMB yang masuk selang bulan Januari 2014 per tanggal 1
sampai 30 September 2014 berkas yang terdaftar di BP2T sebanyak 610 berkas, Sementara
proses oleh tim teknis (Dinas Tata Kota) selang bulan januari-mei mengenai RTRW
494 berkas, yang sudah direkomendasi dari tim teknis 116 berkas dengan
keterangan sudah ada surat IMB berjumlah 76 berkas dan 40 berkas masih
berproses untuk penerbitan ijin di BP2T. Harke V. Tulenan mengatakan, untuk
saat ini pengurusan IMB sudah diproses karena beberapa saat lalu ada
keterhambatan karna pengurusan RTRW untuk pengesahan oleh pemerintah propinsi
dan saat ini semua berkas yang masuk tengah diproses oleh tim teknis(dinas Tata
Kota) untuk kajian.(luq)