Iklan

November 29, 2014, 00:01 WIB
Last Updated 2014-11-29T08:01:18Z
Manado

Walikota Jelaskan Perubahan RPJMD

Rapat Paripurna DPRD Kota Manado dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota Manado
Jurnal,Manado - Rapat Paripurna DPRD Kota Manado dalam rangka penjelasan Walikota Manado terkait perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Sabtu (29/11/2014), dilangsungkan di Ruang Serbaguna Pemkot Manado.

Dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Manado Noortje Van Bone dan didampingi Wakil Ketua I Richard Sualang dan Wakil Ketua II Danny Sondakh. 

Dalam kesempatannya Walikota Manado Vicky Lumentut menjelaskan, untuk urgensi revisi RPJMD sebagai akibat adanya perubahan nasional dikarenakan beberapa hal. Yang terkait dalam revisi RPJMD, pembentukan Bagian Umum dan Perlengkapan menjadi dua unit kerja terpisah yaitu Bagian Umum dan Bagian Perlengkapan serta peningkatan status Bagian Keuangan menjadi Badan Pengelola Keuangan (BPK). Badan Milik Daerah Kota Manado telah dilebur dengan Bagian Aset Sekretariat Daerah Kota Manado. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

"Telah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Manado sehingga substansi RPJMD perlu disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah yang ada,"terang Walikota.

Upaya peningkatan kepada masyarakat dengan mengakomodir beberapa program sebagai aktualisasi janji politik Walikota dan Wakil Walikota seperti program pelayanan kesehatan gratis Universal Coverage (UC) dan program pembangunan berbasis lingkungan mapalus dan program lainnya seperti pro keamanan lingkungan.

Selain hal tersebut diatas lanjut Walikota, perubahan RPJMD 2010 - 2015, memperbaiki dan menyempurnakan berbagai aspek seperti penetapan kondisi kinerja awal dari suatu program terobosan dan target program termasuk penempatan indikator kinerja yang tepat untuk program - program yang ada.

"Hal ini dikarenakan pada saat penyusunan RPJMD 2010 - 2015, Peraturan Menteri Dalam N egeri (Permendagri)  no 54 tahun 2010 sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) no 8 tahun 2008 tentang tahapan tatacara penyusunan pengendalian dan evaluasi RPJMD baru saja diterbitkan. Sehingga pemahaman tentang penyusunan RPJMD saat itu masih sangat terbatas sehingga dipenuhinya kekurangan dalam menetapkan program serta indikator kinerja dan target. Untuk itu, ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan perbaikan - perbaikan sebagaimana dimaksudkan diatas," jelas Lumentut.

Dengan memperhatikan hal tersebut di atas serta tetap berpedomana pada peraturan yang ada maka Pemkot melakukan revisi RPJMD tahun 2010 - 2015, pungkas Walikota yang baru saja mendapatkan penghargaan dari kementrian terkait program kesehatan yang pro rakyat, didampingi Wakil Walikota Manado Harley Mangindaan.(luq)