Iklan

December 1, 2014, 14:43 WIB
Last Updated 2014-12-01T23:24:28Z
ManadoUtama

SHS Serahkan Surat Tapal Batas Manado - Minut



Gubernur saat menyerahkan surat Tapal Batas kepada Walikota.(ist)
Jurnal,Manado – Kejelasan tapal batas antara Manado dan Minahas Utara akhirnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 59 tahun 2014 tentang batas daerah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Batas Daerah di Provinsi Sulut serta dirangkaikan Rakor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi dan Muspida Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara, Gubernur Sulut Sinyo Hari Sarundajang (SHS), bertempat di gedung Graha Mayjen H.V Worang Bumi Beringin Manado, surat tersebut diserahkan langsung kepada Walikota Manado GS Vicky Lumentut.
“Sebagai utusan atau delegasi pemerintahan pusat didaerah, maka pihak Provinsi atau Gubernur, harus bisa mengatasi semua permasalahan yang ada di daerah baik itu seputar penanganan bencana, konflik yang mengganggu keamanan, wabah penyakit hingga persoalan tapal batas yang berawal dari pemekaran suatu wilayah. Dan karena semua delegasi pemerintah pusat itu diatur oleh undang-undang, maka saya meminta ada kerja-sama yang baik dari kabupaten/kota atau bupati dan walikota untuk bisa saling berkoordinasi dengan pihak Provinsi secara baik dan transparan,” terangnya, Senin (02/12/2014).
Persoalan tapal batas ini sangat penting, sebab menyangkut master plan dan alokasi dana pemerintah pusat untuk tiap daerah. Jadi bupati/walikota jangan segan-segan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi, kata SHS.
Sementara itu, Walikota GSVL sendiri menyambut baik adanya penetapan tapal batas antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa tersebut lewat Surat Permendagri No 59. Menurut GSVL, penetapan tapal batas ini paling tidak untuk memperjelas status wilayah suatu daerah. Agar warga masyarakat tidak lagi di buat bingung, baik untuk mengurus surat keabsahan status penduduk, maupun persoalan bantuan bencana jika sewaktu-waktu mengalami bencana alam seperti sebelumnya. "Saat ini telah jelas batas wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, tak ada lagi yang saling klaim. Itu jelas diatur lewat Permendagri No 59 tersebut," jelas Walikota GSVL.
Turut dihadiri unsur Muspida Propinsi dan Kabupaten Kota se Sulut, serta Walikota dan Bupati se Sulut.(man)