
![]() |
Gubernur saat menyerahkan surat Tapal Batas kepada Walikota.(ist) |
Dalam Rapat
Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Batas Daerah di Provinsi Sulut serta
dirangkaikan Rakor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi dan Muspida
Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara, Gubernur Sulut Sinyo Hari Sarundajang (SHS), bertempat
di gedung Graha Mayjen H.V Worang
Bumi Beringin Manado, surat tersebut diserahkan langsung kepada Walikota Manado
GS Vicky Lumentut.
“Sebagai
utusan atau delegasi pemerintahan pusat didaerah, maka pihak Provinsi atau
Gubernur, harus bisa mengatasi semua permasalahan yang ada di daerah baik itu
seputar penanganan bencana, konflik yang mengganggu keamanan, wabah penyakit
hingga persoalan tapal batas yang berawal dari pemekaran suatu wilayah. Dan
karena semua delegasi pemerintah pusat itu diatur oleh undang-undang, maka saya
meminta ada kerja-sama yang baik dari kabupaten/kota atau bupati dan walikota
untuk bisa saling berkoordinasi dengan pihak Provinsi secara baik dan
transparan,” terangnya, Senin (02/12/2014).
Persoalan
tapal batas ini sangat penting, sebab menyangkut master plan dan alokasi dana
pemerintah pusat untuk tiap daerah. Jadi bupati/walikota jangan segan-segan
berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi, kata SHS.
Sementara itu, Walikota GSVL sendiri menyambut baik adanya penetapan tapal batas antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa tersebut lewat Surat Permendagri No 59. Menurut GSVL, penetapan tapal batas ini paling tidak untuk memperjelas status wilayah suatu daerah. Agar warga masyarakat tidak lagi di buat bingung, baik untuk mengurus surat keabsahan status penduduk, maupun persoalan bantuan bencana jika sewaktu-waktu mengalami bencana alam seperti sebelumnya. "Saat ini telah jelas batas wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, tak ada lagi yang saling klaim. Itu jelas diatur lewat Permendagri No 59 tersebut," jelas Walikota GSVL.
Sementara itu, Walikota GSVL sendiri menyambut baik adanya penetapan tapal batas antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa tersebut lewat Surat Permendagri No 59. Menurut GSVL, penetapan tapal batas ini paling tidak untuk memperjelas status wilayah suatu daerah. Agar warga masyarakat tidak lagi di buat bingung, baik untuk mengurus surat keabsahan status penduduk, maupun persoalan bantuan bencana jika sewaktu-waktu mengalami bencana alam seperti sebelumnya. "Saat ini telah jelas batas wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, tak ada lagi yang saling klaim. Itu jelas diatur lewat Permendagri No 59 tersebut," jelas Walikota GSVL.
Turut
dihadiri unsur Muspida Propinsi dan Kabupaten Kota se Sulut, serta Walikota dan
Bupati se Sulut.(man)