Iklan

January 12, 2015, 14:43 WIB
Last Updated 2015-01-12T22:43:42Z
Utama

DPR Dikejar Waktu Bahas Perppu

Jurnal,Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pembahasan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Perppu Pilkada) harus diselesaikan pada masa sidang ini. Pada hari ini, Senin (12/1/2014), DPR kembali beraktivitas setelah reses sejak awal Desember lalu.

Agus mengatakan, jika pembahasan Perppu Pilkada terus diundur maka DPR dianggap menerima perppu yang diajukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

"Kalau diterima maka akan jadi UU Pilkada, kalau tidak diterima maka akan kembali ke UU Nomor 22 Tahun 2014," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senin (12/1/2015).

Waktu yang dimiliki DPR sangat singkat. Masa sidang kali ini akan berakhir pada 18 Februari 2015 mendatang. Selain itu, Agus berharap, tidak ada lagi pihak-pihak yang keberatan dengan isi perppu tersebut. Ia menekankan, butuh waktu yang lebih panjang jika perppu ini dibahas ulang.

"Selain itu, perppu ini intinya disetujui atau tidak, tidak ada modifikasi. Kalau ada revisi UU harus membutuhkan mekanisme yang cukup panjang," kata dia.(kps)