Bambang Widjoyanto |
Jurnal,Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjoyanto akhirnya dibebaskan Bareskrim Polri, setelah melalui proses negosiasi panjang sekitar 1,5 jam antara pimpinan KPK dengan penyidik Bareskrim.
Bambang Widjojanto keluar Sabtu (24/1/2015) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB dan berkomentar memberikan pernyataan seputar pemeriksaan, juga mengklarifikasi cerita soal lakban saat penangkapan dirinya.
"Jadi begini, waktu itu saya sedang berdiskusi sama anak saya soal proses penangkapan, seperti apa proses praperadilan, terus tiba-tiba ada pertanyaan dari teman (penyidik) 'ada lakban nggak?" ungkap Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) dini hari.
Soal perlakuan selama pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Bambang mengaku mulai diperiksa penyidik menjelang salat Jumat. Setelah salat Jumat, pemeriksaan dilanjutkan usai salat Ashar hingga menjelang Magrib pemeriksaan akhirnya selesai.
"Ada 8 pertanyaan yang diajukan, setelah itu banyak revisi-revisi, dan menurut kepala unit pemeriksaan, pemeriksaan saya sudah selesai. Jika nanti diperlukan pemeriksaan akan ada surat yang akan dikirim ke kantor KPK," ujar Bambang.
Proses negosiasi antara pimpinan KPK dan sejumlah aktivis yang berjumlah sekitar 20 orang itu, sempat menemui kebuntuan. Todung Mulya Lubis selaku salah satu tim negosiator mengaku Bambang tetap ditahan, karena alasan kekhawatiran penyidik.
Alasan penyidik Bambang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan tidak ada jaminan. Namun selang beberapa menit kemudian, mereka menemui Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang sebelumnya berjanji tidak akan menahan Bambang Widjojanto.
"Sebenarnya tadi kepala unit menjelaskan kepada kami bahwa ada jaminan dari pemimpin KPK, itu yang jadi landasan keputusan penyidik membebaskan saya," ujar Bambang.
Lebih lanjut terkait cerita pemborgolan saat penangkapan, Bambang mengamini. "Faktanya memang begitu. Hari ini saya tak akan membuat pernyataan-pernyataan biar kuasa hukum saya yang menjelaskan, ya," pungkas Bambang.
Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang sebagai tersangka terkait kasus dugaan keterangan palsu. Bambang diduga memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu kepada saksi dalam sidang sengketa Pilkada 2010 Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara
Bambang Widjojanto ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB. (***/Lp6)