Foto Illustrasi, Situs Sejarah Veldbox |
“Pengrusakan situs sejarah Veldbox
tersebut jelas pelanggaran Undang-Undang (UU) dan itu ada sanksi. Kita akan
mengacu pada UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan UU nomor 10 tahun
2009 tentang kepariwisataan, disitu sangat jelas apa sanksi yang akan diterima
oleh perusak situs budaya,” kecam Warokka.
Untuk itu, Waroka menyatakan bahwa sesuai surat yang dikeluarkan Walikota Manado GS. Vicky Lumentut, maka aktifitas pengerukkan itu akan ditinjau lagi. “Jadi tidak ada aktifitas pengerukan, artinya kegiatan itu belum ada izin,” ungkapnya.
Agak berbeda dengan keterangan mantan Kepala BLH Manado Joshua Pangkerego yang saat ini menjabat sebagai Assisten I kota Manado. Ketika dikonfirmasi sebelumnya tentang hal ini, Pangkerego mengakui bahwa galian serta pengerukkan bukit Pinaesaan itu benar memang telah ada izin lingkungan yang dikeluarkan tahun 2011 lalu.
“Saya menjabat kepala BLH Manado waktu itu.
Tapi kalau aktifitas pengerukkan tanah baru berjalan saat ini tentunya izin
yang diterbitkan 2011 sudah kadaluarsa,” kelit Asissten 1 Manado ini.
Tentang keberadaan situs sejarah Veldbox di bukit Pinaesaan, Pangkerego menyatakan tidak tahu. “Kalau soal situs bersejarah ada di bukit itu, saya tidak tahu, kami juga tidak mendapatkan informasi soal keberadaan situs tersebut,” kata Pangkerego.
Tapi, diakuinya sebelum keluarkan izin
lingkungan pengerukan bukit, sempat melakukan survey. “Kami turun survey, tapi tidak
ada informasi dari instansi terkait soal situs sejarah, diperlihara atau
ditandai.”
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Manado pun dianggap Pangkerego tidak ada data soal situs budaya dan sejarah di wilayah Manado.
“Harusnya kejadian ini menjadi koreksi Disparbud Manado, paling tidak harus ada data situs dan budaya di Manado serta diberikan tanda termasuk harus dipelihara agar diketahui warga,” sindir Pangkerego.
Lain lagi dengan keterangan Mantan Kadisparbud Manado Peter Assa yang menyatakan, kalau situs budaya yang ada di Manado sedikitnya ada 50 lebih sudah masuk dalam data. Dan lagi data situs budaya dan sejarah tersebut sebelumnya diumumkan dalam rapat lintas SKPD.
“Harusnya ketika berikan izin lingkungan harus
survey karena mekanisme izin apapun ada verifikasi lapangan itu berkoordinasi
dengan instasi teknis. Agar bisa dilakukan inventarisir dulu sebelum keluarkan
izin. BLH Manado sebenarnya ikut bertanggungjawab terkait dengan situs dan
sejarah yang ada bukan hanya pikirkan lingkungan hidup. Kasus seperti ini juga
bukan hanya sekali terjadi tapi pernah kejadian di Paal Dua Dendengan,” terang
Assa. (**/luq)