Iklan

January 19, 2015, 04:53 WIB
Last Updated 2015-01-19T12:53:45Z
Manado

Para Mantan saling tuding atas rusaknya Situs Sejarah Veldbox



Foto Illustrasi, Situs Sejarah Veldbox
Jurnal, Manado- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Manado Hendrik Waroka mengecam aktifitas pengerukan bukit Pinaesaan Kelurahan Komo Luar yang dilakukan beberapa bulan lalu sehingga menyebabkan Situs Sejarah Veldbox di tempat tersebut hancur.

“Pengrusakan situs sejarah Veldbox tersebut jelas pelanggaran Undang-Undang (UU) dan itu ada sanksi. Kita akan mengacu pada UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, disitu sangat jelas apa sanksi yang akan diterima oleh perusak situs budaya,” kecam Warokka.

Untuk itu, Waroka menyatakan bahwa sesuai surat yang dikeluarkan Walikota Manado GS. Vicky Lumentut, maka aktifitas pengerukkan itu akan ditinjau lagi. “Jadi tidak ada aktifitas pengerukan,  artinya kegiatan itu belum ada izin,” ungkapnya.

Agak berbeda dengan keterangan mantan Kepala BLH Manado Joshua Pangkerego yang saat ini menjabat sebagai Assisten I kota Manado. Ketika dikonfirmasi sebelumnya tentang hal ini, Pangkerego mengakui bahwa galian serta pengerukkan bukit Pinaesaan itu benar memang telah ada izin lingkungan yang dikeluarkan tahun 2011 lalu.

“Saya menjabat kepala BLH Manado waktu itu. Tapi kalau aktifitas pengerukkan tanah baru berjalan saat ini tentunya izin yang diterbitkan 2011 sudah kadaluarsa,” kelit Asissten 1 Manado ini.

Tentang keberadaan situs sejarah Veldbox di bukit Pinaesaan, Pangkerego menyatakan tidak tahu. “Kalau soal situs bersejarah ada di bukit itu, saya tidak tahu, kami juga tidak mendapatkan informasi soal keberadaan situs tersebut,” kata Pangkerego.
Tapi, diakuinya sebelum keluarkan izin lingkungan pengerukan bukit, sempat melakukan survey. “Kami turun survey, tapi tidak ada informasi dari instansi terkait soal situs sejarah, diperlihara atau ditandai.”

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Manado pun dianggap Pangkerego tidak ada data soal situs budaya dan sejarah di wilayah Manado.
“Harusnya kejadian ini menjadi koreksi Disparbud Manado, paling tidak harus ada data situs dan budaya di Manado serta diberikan tanda termasuk harus dipelihara agar diketahui warga,” sindir Pangkerego.

Lain lagi dengan keterangan Mantan Kadisparbud Manado Peter Assa yang menyatakan, kalau situs budaya yang ada di Manado sedikitnya ada 50 lebih sudah masuk dalam data. Dan lagi data situs budaya dan sejarah tersebut sebelumnya diumumkan dalam rapat lintas SKPD.

 “Harusnya ketika berikan izin lingkungan harus survey karena mekanisme izin apapun ada verifikasi lapangan itu berkoordinasi dengan instasi teknis. Agar bisa dilakukan inventarisir dulu sebelum keluarkan izin. BLH Manado sebenarnya ikut bertanggungjawab terkait dengan situs dan sejarah yang ada bukan hanya pikirkan lingkungan hidup. Kasus seperti ini juga bukan hanya sekali terjadi tapi pernah kejadian di Paal Dua Dendengan,” terang Assa. (**/luq)