
![]() |
Suasana Rapat Senta T Plus di Ruang Toar Lumimuut (19/01/2015) |
Jurnal,Manado-
Persoalan yang kerap menjadi
momok di SKPD terkait hal-hal yang bersifat administratif dan belum tuntas,
perlu pengawasan agar tidak berujung pada masalah hukum. Demikian dinyatakan
Wakil Walikota Manado Dr. Harley Mangindaan dalam Rapat tindak lanjut temuan
hasil pemeriksaan BPK RI yang secara rutin dilakukan melalui program Senin
Temuan Tuntas Plus (Senta T Plus).
Bertempat di ruang Toar Lumimuut (Tolu),
Senin (19/01/2015) Wawali memimpin rapat tersebut didampingi oleh Sekretaris
Daerah Kota Manado Ir. Haefrey Sendoh dan Kepala Inspektorat Andre Hosang serta
dihadiri oleh seluruh kepala SKPD Pemkot Manado yang memaparkan sampai dimana
penyelesaian temuan tersebut.
“Pengawasan melalui rapat seperti ini
terus dilakukan agar ada tindakan positif dalam menyelesaikan temuan tersebut.
Jika masih ada yang belum bisa diselesaikan apalagi temuan tersebut dari tahun
2013 atau bahkan sebelum itu, perlu dipertanyakan tindakan penyelesaiannya
seperti apa. Penyelesaiannya juga sudah dijelaskan dan kalau belum paham untuk
melangkah, bisa koodinasikan ke inspektorat atau kepada Pak Sekkot,” jelas
Wawali.
“Jika perlu, SKPD yang masih belum tahu
melaksanakan rekomendasi BPK RI bisa lakukan konsultasi ke BPK,” sambung
Sekkot.
Sementara Kepala Inspektorat Andre Hosang sendiri mengakui, memang ada kepala SKPD yang ada temuan dan akan diselesaikan hingga Rabu pekan ini. “Sifatnya adminsitratif sedangkan 2014 kerugian negara tidak ada. Jika ada temuan juga kan, pemkot miliki majelis tuntutan ganti rugi,” ungkapnya.
“Temuan bersifat kerugian Negara paling
besar, ada di tahun 2011, untuk itu kami ingatkan agar diselesaikan. Indikasi
kerugian Negara, memang ada apalagi soal denda keterlambatan pekerjaan yang ada
pada perusahaan atau pihak ketiga. Itu terjadi pada proyek tahun anggaran
2012-2013 dan itu masuk di Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) BPK RI,” tambah
Hosang
Itu yang menjadi perhatian untuk
diselesaikan inspektorat Manado dan Provinsi serta BPK RI. Karena jika tidak
diselesaikan akan jadi temuan dan terangkat pada LHP tahun berikutnya atau
menjadi temuan BPK RI kemudian. Itu seperti berada di Dinas Kesehatan dan Dinas
PU,” kunci Hosang.
Rapat Senta T Plus ikut diikuti juga oleh Asisten I.II dan III, kepala SKPD hingga Camat dan staf Ahli Pemkot Manado. (luq)