Kowaas saat di eksekusi |
Jurnal,Manado - Dugaan
kasus korupsi dilingkungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado terus
diseriusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado.
Hari ini, JK alias Kowaas yang diketahui saat ini menjabat Direktur Utama (Dirut) PD Pasar yang telah berstatus tersangka dan ditahan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (12/2/2015) pukul 19.30 tadi.
Penahanan Kowaas dibenarkan kepala Kejari Kota Manado melalui Kasipidsus Pinkan Gerungan. Dijelaskannya, penahanan terhadap tersangka atas kepentingan pengembangan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Kowaas sebagai tersangka.
Gerungan menambahkan, penahanan ini pun dilakukan karena pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan, sehingga penahanan terhadap tersangka harus dilaksanakan.
"Dari hasil penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti yang tepat, sehingga tersangka bisa kami tahan," kata Gerungan.
Sementara itu, gerungan belum dapat menerangkan lebih jauh bukti-bukti yang sudah dimiliki pihak penyelik yang menjadi dasar penahanan tersebut.
"Untuk kedua alat bukti ini, saat ini belum bisa kami beritahukan guna penyelidikan. Nanti, kita tunggu saja kalau kasus ini sudah disidangkan," jelasnya.
Ditegaskannya lagi, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru atas kasus yang sama yakni ER alias Evelin selaku Kabag keuangan di PD Pasar itu.
"Dengan penahan ini, secpat mungkin kami akan menetapkan tersangka baru berinisial EV alias Evelin," tegas Gerungan.
Informasi yang berhasil dirangkum jurnalmanado.com penahanan Kowaas dilakukan setelah dirinya mengikuti proses pemeriksaan selama 4 jam.
Kowaas sendiri, ketika memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Kota Manado didampingi sejumlah ajudan dan berpakaian kasual.
Setelah pemeriksaan, tersangka kemudian diangkut oleh kendaraan dinas Kasipidsus, lalu dibawah ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.
Untuk diketahui, penahanan terhadap Kowaas disebabkan adanya bukti dari fakta yuridis atas pemeriksaan berkas-berkas dan saksi lain, dalam tahap penyelidikan.
Adapun dugaan korupsi terjadi saat Kowaas menjabat Dirut PD Pasar Kota Manado pada periode 2012 hingga awal 2013 yang menyebabkan kerugiaan negara sebesar 2,5 miliar rupiah. (am3l)
Hari ini, JK alias Kowaas yang diketahui saat ini menjabat Direktur Utama (Dirut) PD Pasar yang telah berstatus tersangka dan ditahan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (12/2/2015) pukul 19.30 tadi.
Penahanan Kowaas dibenarkan kepala Kejari Kota Manado melalui Kasipidsus Pinkan Gerungan. Dijelaskannya, penahanan terhadap tersangka atas kepentingan pengembangan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Kowaas sebagai tersangka.
Gerungan menambahkan, penahanan ini pun dilakukan karena pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan, sehingga penahanan terhadap tersangka harus dilaksanakan.
"Dari hasil penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti yang tepat, sehingga tersangka bisa kami tahan," kata Gerungan.
Sementara itu, gerungan belum dapat menerangkan lebih jauh bukti-bukti yang sudah dimiliki pihak penyelik yang menjadi dasar penahanan tersebut.
"Untuk kedua alat bukti ini, saat ini belum bisa kami beritahukan guna penyelidikan. Nanti, kita tunggu saja kalau kasus ini sudah disidangkan," jelasnya.
Ditegaskannya lagi, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru atas kasus yang sama yakni ER alias Evelin selaku Kabag keuangan di PD Pasar itu.
"Dengan penahan ini, secpat mungkin kami akan menetapkan tersangka baru berinisial EV alias Evelin," tegas Gerungan.
Informasi yang berhasil dirangkum jurnalmanado.com penahanan Kowaas dilakukan setelah dirinya mengikuti proses pemeriksaan selama 4 jam.
Kowaas sendiri, ketika memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Kota Manado didampingi sejumlah ajudan dan berpakaian kasual.
Setelah pemeriksaan, tersangka kemudian diangkut oleh kendaraan dinas Kasipidsus, lalu dibawah ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.
Untuk diketahui, penahanan terhadap Kowaas disebabkan adanya bukti dari fakta yuridis atas pemeriksaan berkas-berkas dan saksi lain, dalam tahap penyelidikan.
Adapun dugaan korupsi terjadi saat Kowaas menjabat Dirut PD Pasar Kota Manado pada periode 2012 hingga awal 2013 yang menyebabkan kerugiaan negara sebesar 2,5 miliar rupiah. (am3l)