Hakim Sarpin |
Jurnal,Jakarta - Peneliti Pusat
Kajian Anti Korupsi UGM, Hifzdil Halim menuding hakim Sarpin yang memimpin
sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan masuk angin. Dia curiga ada sesuatu
yang membuat putusan praperadilan jauh dari yang diharapkan masyarakat.
Dari putusan hakim Sarpin, dia
melihat ada beberapa kejanggalan seperti BG tidak termasuk pejabat negara dan
hanya menerima sebagian permohonan BG.
"Begini, kalau BG itu bukan
aparat penegak hukum (APH), yang masuk APH di polisi hanya yang melakukan lidik
dan sidik, maka yang APH itu hanya Reskrim saja. Lantas bukan, Intel
bukan," katanya saat ditemui wartawan, Senin (16/02/2015).
Dia menyayangkan penafsiran yang sempit
dari hakim Sarpin tentang definisi penyelenggara negara. Menurutnya, seharus BG
merupakan seorang pejabat negara karena sudah eselon 2.
"Eselonisasi, LHKPN, siapa
yang harus melakukan LHKPN, eseolon 2 ke atas, legislatif dan yudikatif. Itu
juga melekat ke kelembagaan. Bagaimana bisa eselon 2 bukan penyelenggaraan
negara. Ini merusak hukum tata negara. Hakim Sarpin masuk angin!"
tandasnya.
Meski demikian dia cukup lega,
sebab Sarpin tidak menerima seluruh tuntutan praperadilan BG.
"Paling penting Bareskrim
tidak boleh meminta memaksa ke dalam KPK, tidak boleh menyita, mengembalikan
dokumen itu. Sudah diputuskan ditolak, Bareskrim tidak boleh lagi. Kalau
memaksa berarti melawan putusan pengadilan," ungkapnya.(mdk)