PM AustraliaTony Abbott |
Jurnal,Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta
kepada Kementerian Luar Negeri untuk melakukan diplomasi kepada pemerintah
Australia terkait eksekusi mati dua terpidana narkoba 'Bali Nine'. Agus
menyatakan, diplomasi tersebut harus menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak
bisa ditawar kembali dan eksekusi hukuman mati tetap berjalan.
"Kedepankan diplomasi, untuk beri pengertian kepada negara yang warganya terkena sanksi hukum yang akan dieksekusi mati. Dahulukan diplomasi dan konsolidasi, kita ikuti tata hukum yang sudah baku, sehingga bisa memberi pengertian pada warga Australia," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/2).
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga mengomentari pernyataan PM Australia Tony Abbott yang mengungkit-ungkit dana sumbangan tragedi Tsunami Aceh dan meminta agar Indonesia membatalkan hukuman mati kepada dua warga negaranya itu. Menurut Agus, pemerintah harus mengambil tindakan tegas soal ekskusi hukuman mati, agar tidak melebar kepermasalahan lain.
"Pernyataan itu membuat masyarakat terusik, ini soal harga diri kita. Sekarang kita sebaiknya perkuat jalur hukum, sehingga bisa memberi pengertian pada pemerintah," jelasnya.
Dia menjelaskan, pentingnya jalur diplomasi yang dilakukan pemerintah, adalah untuk memberikan kepastian bahwa Indonesia adalah negara hukum yang tidak bisa dibeli oleh negara lain.
"Jadi menurut kami diplomasi, untuk memberikan pengertian sejelas mungkin untuk melaksanakan sesuai UU. Yang melaksanakan (hukuman mati) ini juga bukan Indonesia, negara lain juga," tandasnya.(mdk)
"Kedepankan diplomasi, untuk beri pengertian kepada negara yang warganya terkena sanksi hukum yang akan dieksekusi mati. Dahulukan diplomasi dan konsolidasi, kita ikuti tata hukum yang sudah baku, sehingga bisa memberi pengertian pada warga Australia," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/2).
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga mengomentari pernyataan PM Australia Tony Abbott yang mengungkit-ungkit dana sumbangan tragedi Tsunami Aceh dan meminta agar Indonesia membatalkan hukuman mati kepada dua warga negaranya itu. Menurut Agus, pemerintah harus mengambil tindakan tegas soal ekskusi hukuman mati, agar tidak melebar kepermasalahan lain.
"Pernyataan itu membuat masyarakat terusik, ini soal harga diri kita. Sekarang kita sebaiknya perkuat jalur hukum, sehingga bisa memberi pengertian pada pemerintah," jelasnya.
Dia menjelaskan, pentingnya jalur diplomasi yang dilakukan pemerintah, adalah untuk memberikan kepastian bahwa Indonesia adalah negara hukum yang tidak bisa dibeli oleh negara lain.
"Jadi menurut kami diplomasi, untuk memberikan pengertian sejelas mungkin untuk melaksanakan sesuai UU. Yang melaksanakan (hukuman mati) ini juga bukan Indonesia, negara lain juga," tandasnya.(mdk)