
![]() |
Kapolda Brigjen Jimmy Palmer Sinaga |
Jurnal,Manado – Peraturan Daerah tentang minuman keras (Miras)
masih ada kelemahan alias tidak pas dengan undang – undang yang ada. Untuk itu
perlu direvisi.
Hal itu dikatakan Kapolda Sulut Brigjen Jimmy Palmer Sinaga,
usai mengadakan sidang paripurna di DPRD Sulut, Senin (9/02/2015).
“Saya mendesak kepada pak gubernur, pak kejari dan DPRD agar
segera melakukan revisi. Sehingga tidak ada lagi kelemahan dan dalam
operasionalnya tidak ada lagi kendala,” tegas Kapolda Sulut Brigjen Jimmy
Palmer Sinaga.
Menurutnya, tanpa ada tindakan tegas terhadap miras maka
pelaku-pelaku kejahatan masih saja terjadi.
Untuk itu perlunya efek jera. Satu
cara di benak Kapolda dengan menggelar sidang di tempat umum. "Dari awal saya sudah sampaikan,
penerapan perda ini sebaiknya digelar sidang di tempat umum, supaya ini
mempermalukan pelaku miras," pungkas Jimmy.(man)