Iklan

February 12, 2015, 01:59 WIB
Last Updated 2015-02-12T15:15:18Z
Utama

Perda Miras "Lombo". Kapolda Minta Harus Ada Efek Jera



Kapolda Brigjen Jimmy Palmer Sinaga

Jurnal,Manado – Peraturan Daerah tentang minuman keras (Miras) masih ada kelemahan alias tidak pas dengan undang – undang yang ada. Untuk itu perlu direvisi. 

Hal itu dikatakan Kapolda Sulut Brigjen Jimmy Palmer Sinaga, usai mengadakan sidang paripurna di DPRD Sulut, Senin (9/02/2015).

“Saya mendesak kepada pak gubernur, pak kejari dan DPRD agar segera melakukan revisi. Sehingga tidak ada lagi kelemahan dan dalam operasionalnya tidak ada lagi kendala,” tegas Kapolda Sulut Brigjen Jimmy Palmer Sinaga.

Menurutnya, tanpa ada tindakan tegas terhadap miras maka pelaku-pelaku kejahatan masih saja terjadi. 

Untuk itu perlunya efek jera. Satu cara di benak Kapolda dengan menggelar sidang di tempat umum.  "Dari awal saya sudah sampaikan, penerapan perda ini sebaiknya digelar sidang di tempat umum, supaya ini mempermalukan pelaku miras," pungkas Jimmy.(man)