
Jurnal,Jakarta
- Rapat panitia kerja (Panja) revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah menyepakati sejumlah poin penting
sebagai penyempurnaan Perppu Pilkada.
Wakil Ketua
Komisi II DPR, Lukman Edy (LE) mengatakan, perubahan itu meliputi persyarakat
calon kepala daerah (Kada) hingga pelaksanaan Pilkada. "Ada tujuh hal yang
disepakati dalam Panja Komisi II kemarin," kata Lukman Edy di gedung DPR,
Jakarta, Selasa (3/2).
Salah
satunya ialah jadwal pilkada serentak diubah menjadi tahun 2016 untuk pilkada
serentak dan 2027 serentak nasional. Sebelumnya, dalam Perppu No.1/2014 Pilkada
serentak dimulai 2015 dan serentak nasional tahun 2020.
"Kami
sudah simulasi usulan Perppu sangat tidak mungkin dilaksanakan (2015) karena
akan korbankan jabatan kada selama tiga tahun. Ini melanggar peraturan
perundang-undangan," tambah Edy.
Selain itu,
syarat untuk menjadi Kada disepakati 35 tahun untuk calon gubernur dan 30 tahun
calon bupati/walikota. Sebelumnya, usia calon ini dalam Perppu ialah 30 tahun
calon gubernur dan 25 tahun calon bupati dan walikota. Pertimbangan usia lebih
matang dimaksudkan agar calon siap menjadi pemimpin di daerah.(jpn)