Iklan

March 23, 2015, 06:19 WIB
Last Updated 2015-03-23T20:27:53Z
Manado

8 Titik Dilarang Parkir

Walikota saat memimpin apel.(ist)
Jurnal,Manado – Salah satu untuk langkah mengurai kemacetan yang terjadi di kota Manado adalah parkir kendaraan. Untuk itu, Walikota Manado, G.S. Vicky Lumentut, didampingi Wakil Walikota Harley Mangindaan, Kadis Perhubungan, Drs.Vicky Koagouw, dan Kasat Pol PP, Xaverius Runtuwene, beserta jajaran kepolisian satuan lalu lintas dan jajaran dinas perhubungan kota Manado, memimpin apel dalam rangka Sosialisasi dan Launching Kawasan Bebas Parkir di Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Piere Tendean, Senin (23/03/2015).

Lumentut minta pihak aparat berwajib baik Polisi Lalulintas, Petugas Dishub, dan Pol PP bisa melaksanakan tugas dan fungsi sebaik mungkin, dengan terus mengedepankan faktor Pelayanan Prima, yakni mengutamakan keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan maupun warga masyarakat yang biasa menggunakan fasilitas publik tersebut. 

"Sejumlah lokasi larangan Parkir di Kota Manado ini, kiranya bisa diterapkan para pengendaraan bermotor yang ada. Mari kita terus mentaati aturan dan peraturan yang ada, agar tidak ada yang dirugikan.

Mulai 1 April nanti, pihak terkait yang tergabung dalam Polisi Lalulintas, Dishub dan Pol PP akan melakukan penindakan tegas bagi para pengendara bermotor yang melanggar. 

Saat ini baru sebatas sosialisasi dan teguran, jadi mari kita warga yang taat Lalulintas kiranya bisa mengikuti ketentuan dan aturan yang ada," saran Walikota

Ada delapan titik yang disosialisasikan untuk kawasan bebas parker yaitu :

1. Jalan Sam Ratulangi

a. Traffic light Karombasan - patung Samrat : kiri kanan dilarang parkir pukul 08.00 - 19.00

b. Patung Samrat Karombasan - traffic light Rike : sisi kanan dilarang parkir, sisi kiri dilarang
    parkir pukul 13.00 - 19.00

c. Pikat - Gereja paulus : sisi kiri dilarang parkir,sisi kanan dilarang parkir pukul 15.00 - 19.00

d. Diknas Sulut - Zero Point : sisi kiri kanan dilarang parkir.

2. Jalan Piere Tendean/Boulevard

a. Multi Mart - pertigaan pondol : kiri kanan dilarang parkir

b. Mega Mall : kiri kanan dilarang parkir

c. Jembatan Kuning : kiri kanan dilarang parkir

d. Sepanjang Maantos : kiri kanan dilarang parkir

Turut hadir Ketua BKSAUA, Pdt. Roy Lengkong, Ketua Harian FKUB, Pdt. Renata Ticonuwu, dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, James Karinda, S.H, M.H.(***)