Iklan

March 15, 2015, 02:26 WIB
Last Updated 2015-03-15T09:26:16Z
Utama

Dugaan IPAL Suami Bupati Minsel Megendap, Dir Umum Polda Jadi 'Bisu'



Jurnal,Manado – Desas-desus pengusutan kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu atau IPAL Strata Satu (S1) Ekonomi milik suami Bupati Minsel, Tetty Paruntu berinisial KDP alias Palinggi mengendap. 

 Kasus yang sudah dinaikan ke tahap sidik Desember lalu perlahan menghilang. Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sulut, Kombes Pol Krisno Siregar pun jadi bisu. “Kapolda, Kapolda, Kapolda. 

Kalau itu Tanya ke Kapolda,” kata Kombes Pol Krisno Siregar ketika dikonfirmasi jurnal,manado,com mengenai perkembangan kasus yang sementara ditangani pihaknya. Mantan Dir Narkoba Polda Sulut itu, seperti kebakaran jenggot kala dikonfirmasi soal kasus yang ditangani penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulut sejak November lalu. 

Ia pun mengarahkan agar menanyakan langsung kasus yang sempat menghebohkan warga Sulut ke Kapolda. Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga sendiri ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus itu masih terus berproses. Sayangnya, Sinaga belum mengetahui dengan jelas sampai dimana tahap penanganan kasus tersebut. 

“Pokoknya kasus itu masih berproses. Nanti saya cek kalau sudah tahap mana penyelidikannya,” singkat Kapolda beberapa waktu lalu. Dalam perkembangan kasus ini sendiri, Palinggi resmi menjadi tersangka. Informasi tersebut, dibeber penyidik Polda Sulut kepada wartawan, Selasa (16/12) lalu. 

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap sumber resmi di Mapolda. Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik sendiri ketika dikonfirmasi soal penetapan tersangka Decky, tak menepisnya. 

Untuk penanganan perkara, Damanik mempercayakan pada langkah yang ditempuh penyidik. Sambil menegaskan bahwa kasus ini tetap akan diusut tuntas oleh pihaknya. Sayangnya, saat ini kasus yang sudah menghebohkan warga Sulut itu perlahan mulai menghilang. 

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan telah terjadi tindak pidana ini, dilaporkan sehubungan terbongkarnya berbagai kejanggalan dalam ijazah Strata Satu (S-1) yang digunakan Palinggi, saat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan. 

Ijazah yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado bernomor 1602/2.95.1A/2005, penggunaannya diduga bermasalah. Hal ini mencuat karena fotocopy legalisir ijazah dan legalisir transkrip nilai Palinggi tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun, serta nomor legalisir. 

Padahal, menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, point itu patut untuk dicantumkan. Parahnya lagi, dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi, tidak terdapat laporan transaksi perkuliahan mahasiswa atas nama Palinggi. 

Pihak KPU Sulut sendiri telah membenarkan ijazah tersebut telah digunakan Palinggi untuk maju sebagai anggota Dewan Sulut.(jenglen)