Jurnal,Manado
– Desas-desus pengusutan kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu atau IPAL Strata
Satu (S1) Ekonomi milik suami Bupati Minsel, Tetty Paruntu berinisial KDP alias
Palinggi mengendap.
Kasus yang sudah dinaikan ke tahap sidik Desember lalu
perlahan menghilang. Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sulut, Kombes
Pol Krisno Siregar pun jadi bisu. “Kapolda, Kapolda, Kapolda.
Kalau itu Tanya
ke Kapolda,” kata Kombes Pol Krisno Siregar ketika dikonfirmasi jurnal,manado,com mengenai perkembangan kasus
yang sementara ditangani pihaknya. Mantan Dir Narkoba Polda Sulut itu, seperti
kebakaran jenggot kala dikonfirmasi soal kasus yang ditangani penyidik Keamanan
Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulut
sejak November lalu.
Ia pun mengarahkan agar menanyakan langsung kasus yang
sempat menghebohkan warga Sulut ke Kapolda. Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy
Palmer Sinaga sendiri ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus itu masih terus
berproses. Sayangnya, Sinaga belum mengetahui dengan jelas sampai dimana tahap
penanganan kasus tersebut.
“Pokoknya kasus itu masih berproses. Nanti saya cek
kalau sudah tahap mana penyelidikannya,” singkat Kapolda beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangan kasus ini sendiri, Palinggi resmi menjadi tersangka.
Informasi tersebut, dibeber penyidik Polda Sulut kepada wartawan, Selasa
(16/12) lalu.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap sumber resmi di
Mapolda. Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik sendiri ketika dikonfirmasi
soal penetapan tersangka Decky, tak menepisnya.
Untuk penanganan perkara,
Damanik mempercayakan pada langkah yang ditempuh penyidik. Sambil menegaskan
bahwa kasus ini tetap akan diusut tuntas oleh pihaknya. Sayangnya, saat ini
kasus yang sudah menghebohkan warga Sulut itu perlahan mulai menghilang.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan telah terjadi tindak pidana ini,
dilaporkan sehubungan terbongkarnya berbagai kejanggalan dalam ijazah Strata
Satu (S-1) yang digunakan Palinggi, saat mencalonkan diri sebagai anggota
Dewan.
Ijazah yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya
Manado bernomor 1602/2.95.1A/2005, penggunaannya diduga bermasalah. Hal ini
mencuat karena fotocopy legalisir ijazah dan legalisir transkrip nilai Palinggi
tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun, serta nomor legalisir.
Padahal,
menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, point itu patut
untuk dicantumkan. Parahnya lagi, dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT)
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi, tidak terdapat laporan
transaksi perkuliahan mahasiswa atas nama Palinggi.
Pihak KPU Sulut sendiri
telah membenarkan ijazah tersebut telah digunakan Palinggi untuk maju sebagai
anggota Dewan Sulut.(jenglen)