
![]() |
Vicky Koagow |
Melalui Kepala Dinas Perhubungan Manado Vicky Koagow, terhitung mulai Kamis (12/03/15), Dishub memberlakukan peraturan 'Larangan Parkir di Badan Jalan dan Trotoar'. Peraturan ini didahului dengan sosialisasi.
Mulai dari Zero Point (Jln.Samratulangi) hingga Pertigaan Pikat (turun Jln. A.Yani), kemudian SPBU Sario menuju arah Bahu dan sepanjang Jln.Boulevard, di Larang Parkir. Pada sepanjang jalan tersebut akan dilakukan penataan hingga penertiban.
“Dishub Manado mulai sosialisasi bersama pihak kepolisian Polres Manado," jelas Kadishub Koagow..
Dengan adanya penataan ruas jalan ini, diharapkan kelancaran arus kendaraan bisa ditekan dan membuka simpul kemacetan,” terang Koagouw. Plt Kepala BKD Manado ini pun berharap agar seluruh masyarakat khususnya para pengguna jalan dapat berpartisipasi dan mendukung dalam penerapan peraturan ini
“Kamis pekan ini, kami tidak lagi dalam sosialisasi tapi sudah pada penindakan yang bekerja sama pihak kepolisian dan dibantu Sat Pol PP serta Dishub Manado sendiri,” tegas Koagouw.
Sementara untuk menyukseskan penataan lalu lintas tersebut, Dishub akan pertegas dengan pemasangan rambu-rambu lalin. “Ada beberapa titik yang akan dipasang rambu lalin. Sedangkan yang sudah terpasang baik itu di Jln Samrat hingga Jln Boulevard akan diperjelas. Bagi yang melanggar, tentunya akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Koagow. (luq)