Iklan

March 2, 2015, 07:33 WIB
Last Updated 2015-03-02T15:34:07Z
Advetorial

Pansus Godok Ranperda Untuk Kepentingan masyarakat


Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Daerah DPRD Sulut, terus menggenjot pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda), No I Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.  
 
Dipimpin langsung Ketua Pansus Marlina Moha Siahaan, didampingi Wakil Ketua Pansus, Tedi Kumaat, Sekretaris Juddy Moniaga, Anggota Pansus Marvel Dick Makagansa, membahas retribusi dan termasuk izin.

Kadis Penda Sulut Roy menjelaskan, “Ada tiga jenis retribusi yaitu Retribusi jasa umum pelayanan kesehatan, Retribusi jasa usaha dan Retribusi perijinan tertentu yang terdiri ijin trayek dan usaha perikanan. 
Jenis ijin retribusi masuk pada perubahan perda retribusi perpanjangan izin memanfaatkan 

tenaga asing (IMTA) yang berkontribusi memberi PAD namun terpenting memberikan jaminan keamanan bagi tenaga asing,” terang 


Tumiwa sembari mengatakan bahwa kewajiban perusahaan mewajibkan tenaga kerja asing melakukan tes kesehatan. Terkait tenaga asing jenis retribusinya akan dimasukkan pada Retribusi perijinan tertentu.
Selanjutnya Anggota Pansus Marvel Dick Makagansa mengingatkan pemerintah menciptakan iklim investasi yang nyaman. 

“Di Sulut sering ditemukan retribusi tidak nyaman bagi investor. Termasuk di bidang perikanan. Kedepan pelayanan diutamakan sebelum menarik retribusi”, tutur Makagansa.
 
Sementara itu, Tim Pakar yang memang didatangkan oleh pansus, Vicktor Malilangkay mengingatkan agar dilakukannya klasifikasi penarikan retribusi khusus pekerja dalam rangka Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

“Tentang Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Apakah MEA yang akan berlaku retribusi hanya pada tenaga kerja lokal atau termasuk tenaga asing”, tukas Mailangkay.

Tim pakar lainnya Agus Poputra mengingatkan perbedaan pajak dan retribusi. 


Pajak menurut Poputra bersifat memaksa, sementara retribusi sifatnya ‘take and give’.

“Retribusi harus ada take and give. Menciptakan berbagai sumber pendapatan adalah konsep
yang keliru. Perda Retribusi nanti juga harus mencantumkan pasal keberatan misalnya untuk usaha

yang mengalami kesulitan”, tegas Poputra.

Sementara itu, Ketua pansus, Marlina Mengatakan tim ini akan 

menggodok ranperda sehingga ditetapkan menjadi perda dapat bermanfaat bagi warga Sulawesi utara.(***)