Iklan

March 2, 2015, 05:24 WIB
Last Updated 2015-03-02T13:28:32Z
DPRD Sulut

Penunggak Pajak 'Dilarang Isi Bensin di SPBU'



Anggota DPRD Sulut Amir Liputo

Jurnal,Manado – Sungguh memiriskan Piutang pajak Pemprov Sulut mencapai ratusan miliar. Hal itu sempat diungkap Gubernur Sulut Sinyo Hari Sarundajang, dalam rapat paripurna Deprov Sulut. Bahkan ia meminta pihak aparat agar membantu melakukan penagihan para penunggak pajak. 

Bayangkan saja, berdasarkan data Samsat UPTD untuk Kota Manado hingga akhir Desember berjumlah 60.675 unit dengan total uang Rp 20.764.763.650. Yang terdiri dari kendaraan roda 2 dan 3: 48.722 unit. 

Selanjutnya roda 4 keatas: 11.953 unit dengan umlah Rp13.774.964.750. Total kendaraan 60.675 dengan total uang Rp20.764.763.650.

Sementara Dari data di UPTD Minahasa tercatat ada piutang Rp 8 miliar pajak kendaraan yang belum dibayarkan oleh pemilik kendaraan ke Samsat hingga akhir 2014. DPRD Sulut sendiri telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk melakukan maneuver dalam memecahkan persoalan tunggakan pajak yang mencapai 315 miliar.

“Berdasarkan data ada 300 ribu lebih kendaraan yang tidak membayar pajak. Bukan hanya dua tahun bahkan lebih,” terang Anggota Pansus Amir Liputo.
Menurutnya, pansus akan membuat regulasi bagi kendaraan penunggak pajak yang lebih dari dua tahun sesuai yang telah diusulkan pemerintah.

“Nantinya penunggak pajak dua tahun ke atas akan diberikan sanksi berupa larangan mengisi bensin di SPBU,” kata Liputo.
Meski demikian, pansus akan mengundang pakar hukum untuk membahas soal aturan sehingga dalam pembuatan Perda tidak bertentangan dengan undang- undang yang lebih tinggi.
Dalam rapat pansus juga lanjut kader PKS ini, ada usulan untuk plat nomor kendaraan luar yang dibatasi hanya 90 hari.

“Jika lewat dari ketentuan maka kendaraan tesebut akan diberlakukan peraturan yang sama yaitu tidak boleh mengisi BBM di SPBU. Hal ini berlaku juga bagi kendaraan pejabat,” pungkas Liputo.(man)