
Sulut ternyata mempunyai komoditi yang dapat menunjang dan
bahkan menjadi komoditi unggulan dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
Selain Cengkih dan Kelapa, ternyata pohon Seho, dapat meningkatkan PAD
dan mengsejahterakan rakyat. Fantastisnya, seho dapat menghasilkan gula dan
captikus.
Hal inilah yang
dibahas Badan Legislasi dengan para stake holder tetang rancangan Perubahan
atas Peraturan daerah Propinsi Sulut nomor 4 tahun 2014 tentang Pengendalian
dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dimana dengan
jumlah besar pohon seho ini, captikus dan gula aren yang menjadi andalan hasil
pertanian pohon seho oleh petani-petani Sulut.
Perwakilan pengusaha
membeberkan, bahwa tak hanya captikus yang bisa menghasilkan alkohol tapi gula
aren pun bisa menghasilkan minuman beralokohol kualitas tinggi.
Bahkan
pengusaha, Heidy Wakari membawa sample minuman beralkohol yang diakuinya banyak
diminta untuk diekspor. “Jadi bukan hanya captikus saja, gula aren pun bisa
dibuat minuman beralkohol,” ucap dia.
Terkait hal ini,
Ketua Baleg, Teddy Kumaat SE mengatakan bahwa produksi pohon seho tidak bisa
diabaikan faktor ekonominya.
“Dimana dalam revisi perda Miras ini, bukan hanya
pengendalian soal mabuk saja, tapi harus mempertimbangkan faktor ekonominya,
yaitu untuk mensejahterakan petani dan kontribusi bagi pendapatan daerah,” kata
Kumaat.
Sedangkan pihak
rohaniwan yang hadir, yaitu perwakilan dari Umat Budha, Ridwan Sofyan mengatak
bahwa Perda ini diharapkan bisa mengurangi aksi kejatahan akibat mabuk.
“Kami
sangat berharap, perda ini bisa meminimalisir aksi kejahatan akibat
mengkonsumsi minuman keras,” ucap dia.
Seperti diketahui,
dalam revisi Perda Miras yang diajukan oleh eksekutif, tak hanya soal
pengendalian minuman beralkohol yang diperlukan, namun sisi ekonomi yang
berkaitan dengan para petani captikus pun, serta PAD dibahas seksama.
Dalam rapat
tersebut, turut hadir sejumlah akademisi, Biro Hukum Pemprop Sulut, Pengusahan
Minuman Beralkohol dan Deputi Bank Indonesia.
Sebelumnya, dalam rapat Baleg
bersama dengan Kejaksaan, Polda Sulut dan SKPD terkait juga dibahas faktor
hukumnya.(***)