Iklan

April 13, 2015, 10:39 WIB
Last Updated 2015-04-14T16:43:57Z
Advetorial

Seho Tingkatkan PAD


Sulut ternyata mempunyai komoditi yang dapat menunjang dan bahkan menjadi komoditi unggulan dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 


Selain Cengkih dan Kelapa, ternyata pohon Seho, dapat meningkatkan PAD dan mengsejahterakan rakyat. Fantastisnya, seho dapat menghasilkan gula dan captikus.


Hal inilah yang dibahas Badan Legislasi dengan para stake holder tetang rancangan Perubahan atas Peraturan daerah Propinsi Sulut nomor 4 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dimana dengan jumlah besar pohon seho ini, captikus dan gula aren yang menjadi andalan hasil pertanian pohon seho oleh petani-petani Sulut. 


Perwakilan pengusaha membeberkan, bahwa tak hanya captikus yang bisa menghasilkan alkohol tapi gula aren pun bisa menghasilkan minuman beralokohol kualitas tinggi. 


Bahkan pengusaha, Heidy Wakari membawa sample minuman beralkohol yang diakuinya banyak diminta untuk diekspor. “Jadi bukan hanya captikus saja, gula aren pun bisa dibuat minuman beralkohol,” ucap dia.
Terkait hal ini, Ketua Baleg, Teddy Kumaat SE mengatakan bahwa produksi pohon seho tidak bisa diabaikan faktor ekonominya. 


“Dimana dalam revisi perda Miras ini, bukan hanya pengendalian soal mabuk saja, tapi harus mempertimbangkan faktor ekonominya, yaitu untuk mensejahterakan petani dan kontribusi bagi pendapatan daerah,” kata Kumaat.


Sedangkan pihak rohaniwan yang hadir, yaitu perwakilan dari Umat Budha, Ridwan Sofyan mengatak bahwa Perda ini diharapkan bisa mengurangi aksi kejatahan akibat mabuk. 


“Kami sangat berharap, perda ini bisa meminimalisir aksi kejahatan akibat mengkonsumsi minuman keras,” ucap dia.


Seperti diketahui, dalam revisi Perda Miras yang diajukan oleh eksekutif, tak hanya soal pengendalian minuman beralkohol yang diperlukan, namun sisi ekonomi yang berkaitan dengan para petani captikus pun, serta PAD dibahas seksama.


Dalam rapat tersebut, turut hadir sejumlah akademisi, Biro Hukum Pemprop Sulut, Pengusahan Minuman Beralkohol dan Deputi Bank Indonesia. 


Sebelumnya, dalam rapat Baleg bersama dengan Kejaksaan, Polda Sulut dan SKPD terkait juga dibahas faktor hukumnya.(***)