Sidang
gugatan pembatalan pernikahan Jessica Iskandar dengan Ludwig kembali digelar di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.
Kuasa
hukum Jessica, Brian Praneda menjelaskan, persidangan kali ini merupakan agenda
tambahan. Kali ini, pihaknya membuktikan kepada majelis hakim tentang tata cara
pernikahan berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Hari
ini agenda bukti tambahan. Kami memberikan bukti berupa peraturan mengenai
masalah perkawinan campuran, serta tata laksana melakukan pernikahan,"
ujar Brian saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis
(19/3/2015).
Dari
bukti tertulis tersebut, Brian optimis jika pernikahan kliennya dengan
bangsawan Jerman itu sesuai prosedur. Bukti-bukti itu juga akan melemahkan
gugatan yang diajukan Ludwig untuk menggugurkan akta nikah.
"Gugatan
yang diajukan Ludwig telah lewat dari waktu mengajukan gugatan. Ludwig telah
mengetahui dibuat akte perkawinan, ada bukti pernah menerima bulan Juli.
Fakta-fakta Ludwig sudah mengetahui dan menerima," jelas Brian.(okz)