Jurnal,Ratahan - Setelah dilakukan Pemberitahuan terkait Peraturan Menteri Perdagangan
(permendag) RI no 6 tahun 2015 tentang minuman beralkohol golongan A (5 persen).
Kepala Disperindagkop UMKM dan Pasar Minahasa Tenggara (Mitra) Dra Marie Makalow melalui kabid perdagangan Sartje Kading kepada jurnalmanado.com (26/04/2015) bahwa dengan turunnya permendag tersebut maka instansinya langsung mensosialisasikan bahkan telah membertahukan kepada pihak terkait tentang minuman beralkohol.
Kepala Disperindagkop UMKM dan Pasar Minahasa Tenggara (Mitra) Dra Marie Makalow melalui kabid perdagangan Sartje Kading kepada jurnalmanado.com (26/04/2015) bahwa dengan turunnya permendag tersebut maka instansinya langsung mensosialisasikan bahkan telah membertahukan kepada pihak terkait tentang minuman beralkohol.
"Kami sudah turun langsung ke lapangan
untuk mensosialisasikan kepada pengusaha minimarket dan warung,"katanya.
Larangan di minimarket dan warung tersebut jika diabaikan oleh pihak pengelola pasti akan ditindak sesuai aturan.
Larangan di minimarket dan warung tersebut jika diabaikan oleh pihak pengelola pasti akan ditindak sesuai aturan.
"Kami akan tindak jika tidak menarik
minuman beralkohol golongan A (5 persen), dalam penindakan nanti akan Bersama
bidang perdagangan dan perizinan".tegas Kading.
"Jadi gol A ini hanya di supermarket, kafe dan restoran. Ini sudah jelas apalagi kami sudah turun di 12 kecamatan dalam pemberitahun permendag no 6 tahun 2015".tambah kading.(hari)
"Jadi gol A ini hanya di supermarket, kafe dan restoran. Ini sudah jelas apalagi kami sudah turun di 12 kecamatan dalam pemberitahun permendag no 6 tahun 2015".tambah kading.(hari)