Sekda Ir. M.H.F Sendoh, saat lakukan kunjungan ke Dirjen BANGDA |
Jurnal,Manado- Terkait ijin tentang pengelolaan daerah pesisir yang kewenangannya dilimpahkan kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Ir. M.H.F Sendoh merasa perlu dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang terkait lainnya, dalam hal ini Direktorat Jendral (Dirjen) BANGDA, sehingga nanti tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.
Didampingi Assisten II Pemerintah
Kota Manado, Rhum Usulu, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan dari Dinas Tata Kota Kota
Manado, Kadis Perikanan dan Kelautan Propinsi Sulut , dan Dinas
PU melalui Kepala Bidang tataruang Propinsi, Sendoh melakukan kunjungan ke Dirjen BANGDA untuk melakukan konsultasi bersama Direktur Fasilitasi
Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Edi Sugiharto SE.MSI (Kamis, 9/04/15).
Dalam keterangannya Sendoh mengatakan bahwa apa yang dikonsultasikan bersama Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, yakni mulai dari
Undang-Undang 23 Tahun 2014 bahwa ada ijin pengolahan pesisir yang saat
ini menjadi kewenangan Propinsi namun untuk pengelolaannya ada di Kota dan Kabupaten.
"Dalam konsultasi tadi
terkoordinasi dengan baik antara apa yang harus dilakukan oleh
pemerintah Kabupaten/ Kota dan Propinsi tentang kewenangan ijin
pengolahan pesisir , dan memang menurut UU untuk ijin pesisir adalah
kewenangan Propinsi tapi untuk pengelolaannya ada di Kabupaten atau Kota,” jelas Sekda.
Sementara Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Edi
Sugiharto SE.MSI berharap bahwa dalam penerbitan ijin perlu dikaji dengan benar supaya dikemudian hari tidak ada komplain dari berbagai pihak,
baik Kabupaten dan Kota terhadap Propinsi maupun masyarakat disekitarnya.
"Semua penerbitan ijin pesisir harus dikoordinasikan dengan baik dengan
kabupaten kota supaya para investor merasa tenang dan aman,” terang Sugiharto. (am3l)