Dugaan Ipal KDP |
Jurnal,Manado – Kasus dugaan ijazah palsu (Ipal) strata-1 (S1) Ekonomi milik suami Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Tetty paruntu berinisial KDP alias Palinggi tembus Mabes Polri.
Vicktor Lolowang, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan (LCKI) Sulut yang adalah pelaporan dalam perkara itu mengaku telah resmi melaporkan perkata itu ke Mabes Polri pada Selasa (07/04/2015).
“Saya sudah melanutkan perkara itu (kasus dugaan kepemilikan Ipal, red) ke Mabes Polri. Selasa lalu saya datang dan melaporkan kasus itu,” kata Lolowang, Selasa (14/04/2015) sore melalui telepon seluler.
Selain melaporkan kasus itu ke Mabes, ia juga telah memberikan
surat tembusan kepada Irwasdum, Propam Mabes, Kompolnas, Ombudsmand serta
Presiden RI.
“Saya juga telah memberikan surat tembusan kepada Irwasdum,
Propam Mabes, Kompolnas, Ombudsmand serta Presiden RI,” lanjut Lolowang.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Umum) Polda Sulut, Kombes Pol Krisno Siregar telah menegaskan bahwa kasus dugaan penggunaan Ipal milik suami Bupati Minsel, Tetty Paruntu berinisial KDP alias Palinggi telah dihentikan atau di SP3 pada Februari lalu.
Namun meski sudah dihentikan kata Siregar, kasus tersebut berpeluang dibuka kembali. “Tidak menutup kemungkinan manakala ada novum baru undang-undang mengatakan demikian, kasus itu bisa dibuka kembali,” kata Kombes
Pol Krisno Siregar, Selasa (24/03/2015) kepada sejumlah wartawan di Mapolda.
Dilanjutkan Krisno Siregar, dihentikannya kasus dugaan penggunaan ijazah palsu milik Palinggi dihentikan atau di SP3 karena dalam penyelidikan, tidak cukup bukti untuk menjerat tersangka dengan pasal 263 ayat II KUH Pidana.
“Perlu saya katakan itu tidak cukup bukti rekan-rekan, untuk Decky Palinggi sebagai tersangka 263 kedua, itu tidak cukup bukti. Kita sudah gelar, kita sudah periksa saksi ahli, kita sudah periksa saksi dari Dirjen Dikti Jakarta,”ungkapnya. Penanganan kasus dari tahap penyelidikan naik ke tahap sidik terjadi pada 14 November 2014, di mana dalam gelar perkara pertama, diperoleh kesimpulan cukup bukti untuk melanjutkan pengusutan ke tahap berikutnya.
Dan pada Desember 2014, oknum legislator tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. Herannya, memasuki 2 Februari 2015, penyidik kembali melakukan gelar perkara kedua, sehingga diperoleh rekomendasi penanganan kasus harus dihentikan karena tidak cukup bukti.
Parahnya lagi, pihak pelapor baru diberitahu kalau kasus sudah diSP3, melalui surat bernomor B/98/III/2015/Dit Reskrimum tertanggal 19 Maret 2015. Hebatnya lagi, bukan tanda tangan Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Krisno Siregar yang tertera, melainkan tanda tangan Kasubdit I AKBP Reino Bangkang.
Akibatnya, prasangka buruk sontak menyerang institusi Polda Sulut, khususnya satuan Reskrimum.
Victor Lolowang, selaku pelapor yang juga ketua LCKI Sulut, mengaku tidak akan diam saja dengan langkah SP3 yang ditempuh penyidik. “Ini tetap berlanjut, kita akan ajukan pra-peradilan atas penghentian kasus ini,” tegas Vicktor sembari menambahkan proses SP3 kasus akan dibawa ke Mabes dan Kompolnas.
Palinggi sendiri, mulai terjerat persoalan hukum ketika terbongkar ijazah Strata Satu (S-1) bernomor 1602/2.95.1A/2005 yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado, terindikasi bermasalah.
Ijazah tersebut, telah digunakannya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sulut periode 2014-2019. Kejanggalan dalam ijazah tersebut, mencuat karena fotocopy legalisir ijazah dan legalisir transkrip nilai Palinggi tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun, serta nomor legalisir.
Padahal, menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, point itu patut untuk dicantumkan.
Ketika pihak LCKI Sulut, mengecek ke Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi, ditemukan bahwa dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Koopertis Wilayah IX Sulawesi, tidak terdapat laporan transaksi perkuliahan mahasiswa atas nama Palinggi. Pihak KPU Sulut sendiri telah
membenarkan ijazah diduga bermasalah tersebut telah digunakan Palinggi untuk maju sebagai anggota Dewan Sulut.(jema)