Hal ini sesuai dengan edaran Menteri Perdagangan RI, terkait larangan penjualan minuman beralkohol di sejumlah toko dan minimarket serta antisipasi terhadap gangguan kamtibmas yang diakibatkan pengaruh minuman keras.
"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas akibat pengaruh minuman beralkohol, dianggap penting untuk mengikuti edaran Permendag meski diketahui pasti itu punya resistensi dan protes dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan dari aturan yang diberlakukan tersebut," tegas GSVL.
Namun demikian, GSVLmengharapkan kesadaran sendiri dari pihak pengelola usaha seperti toko dan minimarket agar tidak mejual minuman beralkohol seperti yang di atur dalam Permendag tersebut.
"Ini semua pastinya untuk menyelamatkan kesehatan generasi muda kita, khususnya mencegah aksi-aksi tindak kriminalitas yang biasanya diakibatkan dari mengkonsumsi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol itu," jelas Walikota GSVL
Untuk diketahui, dalam aturan tersebut penjualan minuman beralkohol golongan A yakni memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, antara lain jenis Bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh di Supermarket atau Hypermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi. (luq)