Iklan

April 6, 2015, 08:39 WIB
Last Updated 2015-04-06T15:39:49Z
Utama

Proyek Berbandrol Miliaran Diduga Inprosedural. Penyidik Siap Jerat Memah Cs

Jurnal,Manado – Kembali penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, seriusi kasus penyalahgunaan wewenang terkait proyek air baku di Likupang Minahasa Utara (Minut), yang berbandrol miliaran rupiah.

“Kasus ini jelas masuk ke penyidik tipikor karena diduga penyalahgunaan wewenang dan merugikan uang negara,” terang penyidik.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa pemenang tender proyek air baku yang diketuai Yanti Memah  diduga inprosedural.

Ketua Aliansi LSM dan Ormas Sulut, Calvin Castro alam penjelasannya, ada tiga poin yang bermasalah dalam proses lelang tender. 

Beradasarkan hal tersebut, Ia menduga ada kongkalingkong antara panitia dan CV Ramo. Pertama, inspektorat pusat bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres) no 4 tahun 2015, telah membatalkan lelang. 

Namun pihak panitia yang dibentuk BLH Sulut ngotot menjalankan proses lelang. Kedua, CV Ramo tidak masuk dalam proses undangan klarifikasi tapi justru panitia memenangkan perusahaan tersebut. Ketiga, jelas ada penyalahgunaan wewenang ketika panitia tidak mngindahkan pembatalan oleh inspektorat pusat.

Untuk itu Castro meminta agar kepolisian segera bertindak mengingat proyek tersebut menggunakan uang negara, yang keluar dari Kementrian PU melalui Sumber Daya Air (SDA).
Sementara Memah dihubungi via Handphond (HP) di no 081340541XXX, tidak mengangkat HP.(jema)