Jurnal,Manado – Kembali penyidik
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, seriusi kasus penyalahgunaan
wewenang terkait proyek air baku di Likupang Minahasa Utara (Minut), yang
berbandrol miliaran rupiah.
“Kasus ini jelas masuk ke
penyidik tipikor karena diduga penyalahgunaan wewenang dan merugikan uang
negara,” terang penyidik.
Sebelumnya telah diberitakan
bahwa pemenang tender proyek air baku yang diketuai Yanti Memah diduga inprosedural.
Ketua Aliansi LSM dan Ormas
Sulut, Calvin Castro alam penjelasannya, ada tiga poin yang bermasalah dalam
proses lelang tender.
Beradasarkan hal tersebut, Ia menduga ada kongkalingkong
antara panitia dan CV Ramo. Pertama, inspektorat pusat bersandar pada Peraturan
Presiden (Perpres) no 4 tahun 2015, telah membatalkan lelang.
Namun pihak panitia
yang dibentuk BLH Sulut ngotot menjalankan proses lelang. Kedua, CV Ramo tidak
masuk dalam proses undangan klarifikasi tapi justru panitia memenangkan
perusahaan tersebut. Ketiga, jelas ada penyalahgunaan wewenang ketika panitia
tidak mngindahkan pembatalan oleh inspektorat pusat.
Untuk itu Castro meminta agar
kepolisian segera bertindak mengingat proyek tersebut menggunakan uang negara,
yang keluar dari Kementrian PU melalui Sumber Daya Air (SDA).
Sementara Memah dihubungi via
Handphond (HP) di no 081340541XXX, tidak mengangkat HP.(jema)