Ilustrasi |
“Sudah tahap I. Berkas tersangka telah kita limpahkan ke kejaksaan belum lama ini, belum dinyatakan P-21 (kelengkapan berkas), kita masih menunggu jawaban,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Subdit Jantanras Polda Sulut, Kompol Elisabeth P Gensek, Senin (04/05/2015).
Selanjutnya, Ia menjelaskan proses penahanan belum ditempuh pihaknya, karena selama pengembangan penyidikan, tersangka selalu memenuhi undangan untuk mengikuti proses tersebut. “Dia (Yohanes) selalu bersikap kooperatif selama kita panggil,” tanggapnya.
Sekedar diketahui, pekan lalu sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Yohanes sempat bertandang ke Mapolda Sulut guna menjalani pemeriksaan. Tersangka terlibat masalah hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual, yang dilaporkan orang tua Melati (4) jelang hari Valentine.
Alhasil, Jumat (13/02), penyidik kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap terlapor. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lebih di ruang Jantanras, Yohanes pun dilepaskan. Belakangan terungkap, ternyata pihak SDH telah mengajukan permohonan jaminan kepada Sinaga. Sehingga, status tahanan kota pun melekat pada dirinya.(jema)