Ilustrasi |
Jurnal,Manado – Penipuan mobil sewa kembali terungkap.
Kali ini 4 Ibu Rumah Tangga (IRT), masing - masing Hanifa Kaharu, Karsum
Binaku, Fatima Kota
dan Haryati Supu Datau, asal Kelurahan Tikala, Kota Manado,
Senin (11/05/2015), diamankan Timsus Polda Sulut.
Ke empat IRT diduga
menggelapkan mobil milik orang lain. Polisi juga berhasil mengamankan satu
tersangka lelaki yakni, Alfian Dunggio, warga Gorontalo. Kelima tersangka yang
diduga spesialis penggelapan mobil itu sendiri kini sementara menjalani
pemeriksaan intens di Mapolda Sulut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit mobil Xenia berwarna
merah maron dengan nomor polisi DB DB 1423 AU telah dilingkari police line di
halaman belakang Polda Sulut. Sedangkan satu mobil lagi jenis Avansa masih di
cari Timsus, karena diketahui telah digadaikan ke salah satu warga yang ada di
Minahasa.
Dari informasi yang diterima, modus yang dilakukan tersangka yakni,
menyewa mobil di rental yang ada di Kota Manado, kemudian memalsukan KTP untuk
menipu para pembeli. Yang mana tersangka membuat nama KTP yang telah dipalsukan
itu sesuai dengan nama di STNK mobil korban, selanjutnya mencari pembeli dengan
menggunakan mobil yang telah disewa.
Bisnis para tersangka pun terkuak ketika
pemilik sah mobil yang digelapkan tersangka melapor ke pihak polisi. Kabid
Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya
penangkapan tersebut.
“Tersangkanya sudah diamankan dan saat ini masih menjalani
pemeriksaan. Tersangka sendiri dikenakan pasal penipuan, penggelapan, pemalsuan
surat dan penada yaitu, pasal 373, 372, 263, 480 KUHP,” kata Damanik. Dari
pantauan, Selasa (12/05/2015) pagi, penyidik Polda Sulut masih terus melakukan
penyelidikan dan mengambil keterangan kepada para tersangka. Ketika memberikan
keterangan, para tersangka yang paling banyak IRT itu menangis.(jema)