Ilustrasi |
Jurnal,Ratahan – Akibat tindakan amoral yang dilakukan
Hukum Tua Desa Watuliney MM alias Max yang juga Penatua PK/B GMIM 'Silo'
Watuliney, akhirnya dinonaktifkan
sebagai Penatua/Ketua PKB. Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang majelis
jemaat GMIM Silo Watuliney.
"Kami telah menimbang secara seksama dan
telah digumuli oleh Ketua BPMJ, seluruh pendeta dan guru agama.
Dimana
berdasarkan informasi dan kesaksian yang disampaikan oleh jemaat dan berbagai
pihak bahwa yang bersangkutan terlibat secara langsung dalam perbuatan amoral
baik perselingkuhan/hubungan dengan bukan pasangan yang sah (bukan istri) dan
melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi KKT Unsrat sejak Selasa 14 April
lalu," kata Ketua BPMJ GMIM 'Silo' Watuliney Pdt Arthur N Massie MTeol
saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/05/2015).
Menurut Massie, Dia mengakui, dengan tindakan sanksi moral yang dilakukan terhadap yang bersangkutan, bahkan telah menyatakan mengundurkan diri, yang diikuti oleh istri MM sebagai Penatua Kolom 24.
Sementara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Drs Piether Owu saat dikonfirmasi terkait status MM sebagai Hukum Tua, menyebutkan, dia sendiri belum menerima surat resmi dan laporan dari masyarakat. Tapi kalau soal informasi kami sudah mendengarnya.
"Saya baru dengar informasi, tapi belum
mendapatkan laporan resmi baik dari masyarakat setempat maupun pemerintah
kecamatan Belang," kata Owu.(hari)