Iklan

May 18, 2015, 05:46 WIB
Last Updated 2015-05-18T12:46:35Z
Manado

Walikota Bersaksi di Pengadilan

Walikota saat mengikuti sidang sebagai saksi kasus YC
Jurnal,Manado- Menyusul setelah tertundanya sidang kasus Youth Center (YC) beberapa minggu lalu dikarenakan Ronny Eman selaku terpidana dalam kasus tersebut sakit, Senin (18/05/2015),
sidang kasus ini digelar kembali.

Walikota Manado DR. GS Vicky Lumentut (GSVL) pun kembali memenuhi undangan Pengadilan Negeri Manado untuk mengikuti persidangan sebagai saksi.

Dalam persidangan, GSVL sapaan akrab Walikota Lumentut menjawab beberapa pertanyaan Hakim. Dari keterangan GSVL, kehadiran dirinya diminta untuk menjelaskan tentang keberadaan Komite dalam proyek tersebut.

”Saya diminta untuk memberikan keterangan terkait Komite dalam proyek Youth Center ini. Sebagai warga negara yang baik, saya harus datang memenuhi panggilan sebagai saksi. Semua manusia sama di mata hukum, sengaja saya memakai atribut Walikota karena saya hadir disini kapasitasnya sebagai Walikota. 

Apa yang ditanyakan hakim dan JPU saya berikan jawaban apa adanya, yang saya tidak tau saya sampaikan saya tidak tau. Saya hanya fokus menjelaskan soal komite dengan mekanisme yang ada, bagaiamanapun terkait pengerjaan proyek itu tugas komite,” ujar Walikota.


Sementara itu, disisi lain Ronny Eman selaku terpidana dalam kasus tersebut menuturkan bahwa apa yang disampaikan saksi sudah benar. “Yang disampaikan saksi itu benar, tidak ada lagi pertanyaan,” ucap Eman saat ditanya Hakim dalam sidang ini. (luq)