Walikota saat mengikuti sidang sebagai saksi kasus YC |
Jurnal,Manado- Menyusul setelah tertundanya sidang kasus Youth Center
(YC) beberapa minggu lalu dikarenakan Ronny Eman selaku terpidana dalam kasus
tersebut sakit, Senin (18/05/2015),
sidang kasus ini digelar kembali.
Walikota Manado DR. GS Vicky
Lumentut (GSVL) pun kembali memenuhi undangan Pengadilan Negeri Manado untuk
mengikuti persidangan sebagai saksi.
Dalam persidangan, GSVL sapaan
akrab Walikota Lumentut menjawab beberapa pertanyaan Hakim. Dari keterangan
GSVL, kehadiran dirinya diminta untuk menjelaskan tentang keberadaan Komite
dalam proyek tersebut.
”Saya diminta untuk memberikan
keterangan terkait Komite dalam proyek Youth Center ini. Sebagai warga negara
yang baik, saya harus datang memenuhi panggilan sebagai saksi. Semua manusia
sama di mata hukum, sengaja saya memakai atribut Walikota karena saya hadir
disini kapasitasnya sebagai Walikota.
Apa yang ditanyakan hakim dan JPU saya
berikan jawaban apa adanya, yang saya tidak tau saya sampaikan saya tidak tau.
Saya hanya fokus menjelaskan soal komite dengan mekanisme yang ada,
bagaiamanapun terkait pengerjaan proyek itu tugas komite,” ujar Walikota.
Sementara itu, disisi lain Ronny
Eman selaku terpidana dalam kasus tersebut menuturkan bahwa apa yang disampaikan
saksi sudah benar. “Yang disampaikan saksi itu benar, tidak ada lagi
pertanyaan,” ucap Eman saat ditanya Hakim dalam sidang ini. (luq)