Jurnal,Ratahan
- Sebanyak 14.5 miliyar dana desa (dandes) masuk ke kas daerah Kabupaten
Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (8/06/2015). Dana tersebut merupakan 40 persen
dari keseluruhan dandes berbandrol 36 miliyar yang akan dibagi untuk 135 desa.
Sayangnya berdasarkan data yang diterima wartawan, Jumat (5/6) pekan lalu, jumlah desa yang memenuhi syarat baru 73 desa. Kata lain, 62 desa lainnya belum memenuhi persyaratan.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Mitra, Drs Pieter Owu, seluruh pemerintah desa wajib memasukkan berkas pencairan dandes yang disetujui camat, dan segala persyaratannya.
Sayangnya berdasarkan data yang diterima wartawan, Jumat (5/6) pekan lalu, jumlah desa yang memenuhi syarat baru 73 desa. Kata lain, 62 desa lainnya belum memenuhi persyaratan.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Mitra, Drs Pieter Owu, seluruh pemerintah desa wajib memasukkan berkas pencairan dandes yang disetujui camat, dan segala persyaratannya.
"Persyaratan
pencairan dandes sudah lama diberitahukan kepada pemerintah desa. Hal itu
berupa RPJMDes, RKPDes, Perdes tentang APBDes," ujar Pieter.
Menariknya, hingga saat ini, seluruh desa di Kabupaten Mitra belum memiliki pendamping dandes. Namun menurut Pieter, hal itu bukanlah penghambat pencairan dandes. Karena hukumtua dimasing-masing desa bertanggungjawab penuh terhadap dana tersebut. "Pendamping desa tinggal menunggu juknis dari kementerian. Sementara menunggu pendamping, setelah desa menerima 40 persen dandes (semester pertama), program disetiap desa boleh dijalankan, dan hukum tua bertanggung jawab," jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintah Desa Jhony Mokolomban mengatakan, pemasukan persyaratan pencairan dandes beserta syaratnya, diberikan batas minggu ini, Jumat (12/06/2015).
Menariknya, hingga saat ini, seluruh desa di Kabupaten Mitra belum memiliki pendamping dandes. Namun menurut Pieter, hal itu bukanlah penghambat pencairan dandes. Karena hukumtua dimasing-masing desa bertanggungjawab penuh terhadap dana tersebut. "Pendamping desa tinggal menunggu juknis dari kementerian. Sementara menunggu pendamping, setelah desa menerima 40 persen dandes (semester pertama), program disetiap desa boleh dijalankan, dan hukum tua bertanggung jawab," jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintah Desa Jhony Mokolomban mengatakan, pemasukan persyaratan pencairan dandes beserta syaratnya, diberikan batas minggu ini, Jumat (12/06/2015).
"Jika ada
desa yang belum memasukkan berkas, selain dana tidak bisa dicairkan, akan ada
sanksi yang diberikan bagi pemerintah dimasing – masing desa yang
bersangkutan," jelas Mokolomban.(hari)