Calon Kepala Daerah Harus Mundur
Jurnal,Bali - Saat pembahasan dalam acara Workshop tentang sinergi Kampanye Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang digelar Kementrian PAN RB di Kuta Bali Kamis (04/06/2015), Ronald Kaka' Rorong Mewakili Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS), menyuarakan aspirasi para PNS di Sulut yang sebagian besar menolak pemberlakuan UU ASN karena dinilai mendiskriminasi hak politik para PNS.
“Yang tidak patuh dengan aturan ini, maka Menpan tanpa segan-segan akan memberi sanksi. Kembali kepada PP nomor 53. Akan ada sanksi bagi birokrat yang tidak ikut aturan,"pungkas Suryatman yang belakangan diketahui satu angkatan di STPDN dengan Kabag Humas Pemprov Sulut, Drs Jahja Rondonuwu MSi.
Jurnal,Bali - Saat pembahasan dalam acara Workshop tentang sinergi Kampanye Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang digelar Kementrian PAN RB di Kuta Bali Kamis (04/06/2015), Ronald Kaka' Rorong Mewakili Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS), menyuarakan aspirasi para PNS di Sulut yang sebagian besar menolak pemberlakuan UU ASN karena dinilai mendiskriminasi hak politik para PNS.
Sementara itu MenPan melalui
Kepala Biro Humas, Herman Suryaman mengatakan, "Informasi ini sudah kami
dengar dan lihat lewat pemberitaan media lokal di Sulut. Kami sangat
menghormati kesepakatan itu (KORPRI SULUT,red), tapi kembali lagi, aturan ini
sudah berlaku dan harus dilakukan oleh semua ASN".
Dijelaskan Herman, jika KORPRI
Sulut kurang puas dengan pemberlakuan UU ASN, dipersilahkan untuk menempuh
jalur hukum.
"Kan ada Judisial Review di
MK, silahkan melapor, nanti tinggal tunggu hasilnya seperti apa. Yang pasti,
birokrat yang ingin terjun ke dunia politik, silahkan mengundurkan diri dari
PNS. Itu saja," ujar Suryatman.
Ia juga mengingatkan kepada ASN. “Yang tidak patuh dengan aturan ini, maka Menpan tanpa segan-segan akan memberi sanksi. Kembali kepada PP nomor 53. Akan ada sanksi bagi birokrat yang tidak ikut aturan,"pungkas Suryatman yang belakangan diketahui satu angkatan di STPDN dengan Kabag Humas Pemprov Sulut, Drs Jahja Rondonuwu MSi.
Dalam aturan telah tercantum
dalam Pasal 119, Pasal 123 ayat (3), Pasal 124 ayat (2), Pasal 87 ayat (4)
huruf c UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 51
ayat (1) huruf k, (2) huruf h, Penjelasan Pasal 68 ayat (2) huruf h, Penjelasan
Pasal 51 ayat (2) huruf i UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif).
Ketentuan itu mengatur kewajiban
mengundurkan diri bagi PNS ketika hendak mencalonkan diri sebagai pejabat
negara termasuk kepala daerah.
Misalnya, Pasal 119 UU ASN
disebutkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama
yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur,
bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran
diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Pasal 123 ayat (3) menyebutkan
Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan
Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
ketua, wakil ketua, dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil
bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai
PNS sejak mendaftar sebagai calon.(*/man)