Iklan

June 4, 2015, 06:44 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
PemerintahanPolitik

Kaka Aspirasikan Permintaan ASN Sulut

Calon Kepala Daerah Harus Mundur
Jurnal,Bali  - Saat pembahasan dalam acara Workshop tentang sinergi Kampanye Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang digelar Kementrian PAN RB di Kuta Bali Kamis (04/06/2015), Ronald Kaka' Rorong  Mewakili Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS), menyuarakan aspirasi para PNS di Sulut yang sebagian besar menolak pemberlakuan UU ASN karena dinilai mendiskriminasi hak politik para PNS.

Sementara itu MenPan melalui Kepala Biro Humas, Herman Suryaman mengatakan, "Informasi ini sudah kami dengar dan lihat lewat pemberitaan media lokal di Sulut. Kami sangat menghormati kesepakatan itu (KORPRI SULUT,red), tapi kembali lagi, aturan ini sudah berlaku dan harus dilakukan oleh semua ASN".
Dijelaskan Herman, jika KORPRI Sulut kurang puas dengan pemberlakuan UU ASN, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

"Kan ada Judisial Review di MK, silahkan melapor, nanti tinggal tunggu hasilnya seperti apa. Yang pasti, birokrat yang ingin terjun ke dunia politik, silahkan mengundurkan diri dari PNS. Itu saja," ujar Suryatman.
Ia juga mengingatkan kepada ASN.

“Yang tidak patuh dengan aturan ini, maka Menpan tanpa segan-segan akan memberi sanksi. Kembali kepada PP nomor 53. Akan ada sanksi bagi birokrat yang tidak ikut aturan,"pungkas Suryatman yang belakangan diketahui satu angkatan di STPDN dengan Kabag Humas Pemprov Sulut, Drs Jahja Rondonuwu MSi.

Dalam aturan telah tercantum dalam Pasal 119, Pasal 123 ayat (3), Pasal 124 ayat (2), Pasal 87 ayat (4) huruf c UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 51 ayat (1) huruf k, (2) huruf h, Penjelasan Pasal 68 ayat (2) huruf h, Penjelasan Pasal 51 ayat (2) huruf i UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif).

Ketentuan itu mengatur kewajiban mengundurkan diri bagi PNS ketika hendak mencalonkan diri sebagai pejabat negara termasuk kepala daerah.

Misalnya, Pasal 119 UU ASN disebutkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Pasal 123 ayat (3) menyebutkan Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.(*/man)