Iklan

June 24, 2015, 17:17 WIB
Last Updated 2015-06-25T00:17:58Z
Internasional

Kasus Narkoba, 52 WNI Ditangkap di China

JM - Fakta mengejutkan datang dari Republik Rakyat China. Dilaporkan 52 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di Negeri Tirai Bambu lantaran terlibat kasus narkoba, separuhnya terancam hukuman maksimal.

Seperti dilansir Antara (24/6), di sekitar Ibu Kota Beijing ada tujuh WNI yang ditahan aparat. Satu orang, yang terlibat kasus penyelundupan narkoba, kini bersiap diadili.

Duta Besar RI untuk China dan Mongolia, Soegeng Rahardjo, menyesalkan banyaknya jumlah WNI yang terlibat kasus narkoba. Dia mengatakan KBRI kini berusaha memberi imbauan lebih serius agar tidak ada warga dari Tanah Air masuk ke wilayah China membawa obat-obatan terlarang.

"Rata-rata memang sebagai kurir, jadi ini memprihatinkan sekali," ujarnya.

Adapun di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI di Guangzhou, Provinsi Guangdong, terdapat 45 warga negara Indonesia yang terkait tindak kejahatan narkoba.

"Mereka terdiri atas 28 wanita dan 17 pria. Sebagian besar mereka menjadi kurir narkoba. Usia mereka rata-rata masih sangat muda," kata Konjen RI Guangzhou, Ratu Silvy Gayatri dalam keterangan tertulis.

Selain korupsi, China mengklaim menggelar perang besar melawan peredaran narkoba. Komisi Nasional Pengendalian Narkoba (NNCC) China menyatakan telah menahan 1.832 tersangka kasus narkotika. Seluruhnya dilakukan warga asing. Para tersangka berasal dari 44 negara, paling banyak berasal dari Afrika Barat, Amerika Selatan, dan Asia Tenggara.(mdk)