Jurnal,Ratahan-Langkah tegas
bakal diambil oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Minahasa
Tenggara (Mitra), terkait perusahaan tambang yang sudah berproduksi tapi tidak memilik
izin. Hal itu dikatakan Kepala Dinas ESDM Mitra Ir Denni Porajow.
“Saat
ini data yang sudah dikantongi. Ada tujuh perusahaan tambang tipe A dan satu
perusahaan tipe C,” terang Porajow. Untuk tipe A dari tujuh perusahaan, hanya
satu yang sudah mengantongi izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan yakni
PT HWR, tapi sampai saat ini belum melaksanakan kegiatannya. Sedangkan enamnya
lagi belum ada izin, katanya.
Dibeberkan Porajow, Perusahaan Tipe C hanya PT Sinar Terang, yang sudah bertahun-tahun melaksanakan kegiatannya di Kecamatan Tombatu Timur.
“Walaupun
sudah terdaftar atau terdata, tapi syarat kelengkapan izinnya tak sesuai
peraturan perundangan maka tidak bisa melaksanakan kegiatan operasi
pertambangan. Apalagi itu jika tak terdaftar maka ada sanksi tegas sesuai
peraturan yang berlaku,”jelas Porajow.(hari)Dibeberkan Porajow, Perusahaan Tipe C hanya PT Sinar Terang, yang sudah bertahun-tahun melaksanakan kegiatannya di Kecamatan Tombatu Timur.