Iklan

June 1, 2015, 06:56 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Porajow Akan Tindaki Perusahaan Tak Memiliki Izin


Jurnal,Ratahan-Langkah tegas bakal diambil oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Minahasa Tenggara (Mitra), terkait perusahaan tambang yang sudah berproduksi tapi tidak memilik izin. Hal itu dikatakan Kepala Dinas ESDM Mitra Ir Denni Porajow.

“Saat ini data yang sudah dikantongi. Ada tujuh perusahaan tambang tipe A dan satu perusahaan tipe C,” terang Porajow. Untuk tipe A dari tujuh perusahaan, hanya satu yang sudah mengantongi izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan yakni PT HWR, tapi sampai saat ini belum melaksanakan kegiatannya. Sedangkan enamnya lagi belum ada izin, katanya.

Dibeberkan Porajow, Perusahaan Tipe C hanya PT Sinar Terang, yang sudah bertahun-tahun melaksanakan kegiatannya di Kecamatan Tombatu Timur.
“Walaupun sudah terdaftar atau terdata, tapi syarat kelengkapan izinnya tak sesuai peraturan perundangan maka tidak bisa melaksanakan kegiatan operasi pertambangan. Apalagi itu jika tak terdaftar maka ada sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,”jelas Porajow.(hari)