
Jurnal,Ratahan-Peraturan desa (Perdes) dana desa
(Dandes) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) masih bermasalah. Hal tersebut
setelah dievaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kepala
Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Mitra Mecky
Tumimomor kepada wartawan mengungkapkan, sesuai hasil evaluasi masih banyak
yang perlu untuk diperbaiki.
"Dari hasil evaluasi di 77 desa yang sudah
mengusulkan kesemuanya masih ada yang harus dikoreksi," katanya.
Lanjut
Tumimomor, beberapa kesalahan dari perdes yang diusulkan tersebut yakni
pada pengantar yang tak sesuai dengan nama desa yang mengusulkan, kesalahan
perumusan Dandes tersebut diakibatkan minimnya sumber daya ,anusia (SDM) dalam
penyusunan.
"Harus kita akui memang ada persoalan dalam
SDM. Tapi memang sesuai ketentuan evaluasi dilakukan selama 20 hari dan akan
diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama tujuh
hari"pungkasnya.
Ditegaskannya
bahwa hasil evaluasi dari Perdes Dandes ini akan ditanda tangani bupati, untuk
selanjutnya anggaran tersebut dapat digunakan.
"Apalagi
ini hanya perbaikan pengantarnya, kalau secara angka-angka sudah tak ada
perubahan karena masing-masing desa sudah mendapatkan alokasi anggarannya,
nanti kalau sudah ditanda tangani baru bisa dipergunakan"tutup Tumimomor.(hak)