
Jurnal,Ratahan -Bertempat di Auditorium kantor Bupati
Minahasa Tenggara (Mitra), BPMPD mengumpul seluruh Hukum Tua (Kumtua) untuk
memberikan arahan dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes) oleh Bupati Minahasa
Tenggara (Mitra) James Sumendap.
Menurutnya,
dalam pengunaan anggaran Dandes harus ada pertanggungjawaban yang jelas serta
sesuai dalam peruntukannya.
"Semua pengunaan anggaran harus baik dan
benar sehingga ini harus diperhatikan pemerintah desa sehingga tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan,"ujarnya.
Lanjut
Sumendap jika dikemudian hari ada pemerintah desa yang lalai dalam pengunaan
anggaran Dandes, maka tidak ada kompromi.
"Intinya, ini harus dilaksanakan sesuai
peraturan yang ada, Saya tidak ingin ada kumtua jadi tersangka"pungkasnya.(hak)