Iklan

July 26, 2015, 22:07 WIB
Last Updated 2015-08-03T14:37:43Z
DPRD Sulut

KPU Sulut Publish Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah

Jurnal,Manado - Dikatakan Komisioner Divisi Teknis dan Hukum, Ardiles Mewoh, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh kandidat baik gunernur dan wakil, walikota dan wakil, bupati dan wakil adalah pelaporan harta kekayaan calon.
"Caranya, membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN bersifat wajib sebab telah tertuang dalam PKPU pencalonan nomor 9 Tahun 2015. Jadi setiap calon menyerahkan daftar kekayaan pribadi dengan tanda bukti LHKPN dari KPK," terang Mewoh.
Ia menjelaskan pentingnya LHKPN sebab sebagai indikator bersih tidaknya calon saat memimpin.
"Nantinya laporan tersebut akan diumumkan oleh KPU. Semuanya transparan," pungkasnya.(*bin)