Ranperda Perubahan Perda
nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1
tahun 2012 tentang Retribusi Daerah akhirnya ditetapkan.
Lewat
rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs Steven Kandouw, dua ranperda
usulan eksekutif itu ditetapkan setelah enam fraksi menyampaikan pendapat akhir.
Fraksi PDIP dibacakan
oleh dr Ivone Bentelu, Fraksi Partai Demokrat oleh James Karinda, Fraksi
Persantuan Nasional Affan Mokodongan, Fraksi Partai Gerindra oleh Ainun Talibo,
Fraksi Restorasi Nurani Keadilan oleh Nori Supit dan Fraksi Partai Golkar oleh
Raski Mokodompit.
Sebelumnya
penyampaian laporan yang dibacakan oleh pimpinan Panitia Khusus (Pansus). Untuk
Pajak, dibacakan oleh Noldy Lamalo, sedangkan Retribusi dibacakan oleh Teddy
Kumaat SE.
Usai ditetapkan,
Pimpinan DPRD dan pimpinan kedua Pansus menandatangai draft Perda Pajak dan
Perda Retribusi untuk kemudian diserahkan kepada Gubernur, DR S H Sarundajang
yang didampingi Wakil gubernur, DR Djouhari Kansil MPd.
Selain dihadiri oleh
para anggota DPRD, turut hadir Forkopimda Sulut, Sekretaris Propinsi Ir Siswa R
Mokodongan, Sekretaris DPRD Bartolomeus Mononutu SH dan jajaran Pemprop Sulut. (***)