Iklan

July 5, 2015, 15:20 WIB
Last Updated 2015-07-13T05:55:20Z
Advetorial

Ranperda Distribusi Akhirnya Ditetapkan Menjadi Perda

Ranperda Perubahan Perda nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah akhirnya ditetapkan.
Lewat rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs Steven Kandouw, dua ranperda usulan eksekutif itu ditetapkan setelah enam fraksi menyampaikan pendapat akhir.

Fraksi PDIP dibacakan oleh dr Ivone Bentelu, Fraksi Partai Demokrat oleh James Karinda, Fraksi Persantuan Nasional Affan Mokodongan, Fraksi Partai Gerindra oleh Ainun Talibo, Fraksi Restorasi Nurani Keadilan oleh Nori Supit dan Fraksi Partai Golkar oleh Raski Mokodompit.

Sebelumnya penyampaian laporan yang dibacakan oleh pimpinan Panitia Khusus (Pansus). Untuk Pajak, dibacakan oleh Noldy Lamalo, sedangkan Retribusi dibacakan oleh Teddy Kumaat SE.
Usai ditetapkan, Pimpinan DPRD dan pimpinan kedua Pansus menandatangai draft Perda Pajak dan Perda Retribusi untuk kemudian diserahkan kepada Gubernur, DR S H Sarundajang yang didampingi Wakil gubernur, DR Djouhari Kansil MPd.
Selain dihadiri oleh para anggota DPRD, turut hadir Forkopimda Sulut, Sekretaris Propinsi Ir Siswa R Mokodongan, Sekretaris DPRD Bartolomeus Mononutu SH dan jajaran Pemprop Sulut. (***)