
Jurnal,Ratahan-Adanya Akta Jual Beli (AJB) yang telah dikeluarkan pemerintah Kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara yang berada di kawasan hutan maka Buapti James Sumendap SH menegaskan untuk menertibkan hal tersebut.
Kepada Wartawan Sumendap menyampaikan bahwa sejak dirinya menjadi Bupati Mitra tidak pernah ada yang menerbitkan AJB.
"Sepengetahuan saya tidak ada yang membuat AJB karena di kawasan atau daerah hutan lindung tidak bisa dilakukan transaksi jual beli, apalagi sudah ada AJB"katanya.
Lebih lanjut dirinya menghimbau agar seluruh pemegang wilayah dalam hal ini Camat untuk dapat menertibkan jika ada yang melakukan jual beli di kawasan Hutan.
"Para camat harus menertibkan bahkan melakukan peninjauaan kembali trhadap AJB yang telah diterbitkan semasa kepemimpinan yang lalu"ujar Sumendap.
Menurutnya bahwa Sudah sangat jelas bahwa AJB di kawasan terlarang seperti daerah hutan lindung merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan."AJB dalam kawasan hutan lindung dan kemudian beroperasionalnya maka berpotensi merusak lingkungan, dan merusak keseimbangan alam"tutup Sumendap.(hak)