
Jurnal,Rataan - Sebanyak 97 desa yang ada di Kabupaten
Minahasa Tenggara (Mitra) akan menerima persetujuan penggunaan dana desa
(Dandes) tahap pertama tahun 2015. Hal tersebut dinilai karena telah
selesai dievaluasi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dilakukan oleh
tim evaluasi.
Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minahasa Tenggara
Piether Owu mengatakan, dari 97 desa yang telah selesai dievaluasi, 10 desa
masuk gelombang pertama menerima pembayaran.
"10 desa ini sudah mendapat persetujuan
resmi dari bupati, dengan menanda tangani langsung hasil evaluasi yang
dilakukan oleh tim evaluasi APBDes,"ungkapnya.
Kesepuluh
desa tersebut yakni desa Wioi Tiga, Tatengesan, Molompar Dua, Belang, Borgo
Satu, Tondangow Atas, Liwutung, Ratatotok Muara, Silian Utara, dan desa Esandom.
Sementara
38 desa yang belum bisa mendapatkan dievaluasi, menurut Piether pihaknya sedang
mengupayakan agar segera dilakukan penyelesaian.
"Ini sedang berproses, karena kita tak bisa
memaksakan untuk dipercepat, karena kita harus berdasarkan peraturan yang
berlaku, apalagi nantinya jika dipaksakan akan terjadi masalah"jelas Owu.
Dia
berharap bagi desa-desa yang telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan
Dandes, agar dapat memanfaatkannya untuk pembangunan dan peningkatan
infrastruktur di desa.(hak)