
Jurnal,Manado - Berdasarkan edaran Mendagri
No. 270/4211/SJ Tanggal 4 Agustus 2015 Tentang Netralitasi Pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam
masa kampanye pemilihan kepala daerah. Maka Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib
hukumnya tidak terlibat dalam kampanye politik. Hal tersebut disampaikan Kepala
Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut DR Jemmy Kumendong MSi,
dikantor Gubernur, Selasa (18/08/2015).
Dikatakannya, dalam edaran tersebut Mendagri menegaskan, sesuai
ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No 5 Tahun 2014 Pegawai ASN harus bebas dari
pengaruh dan intervensi semua golongan Parpol. Ketentuan tersebut merupakan
perwujudan kebijakan dan manajemen ASN yang menganut azas netralitas, yakni
untuk menciptkan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, sehingga dapat
memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan
pemersatu bangsa.
Kemudian ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c UU No.8 Tahun
2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon
dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI dan anggota TNI dan Kades atau
Lurah dan perangkat Desa atau perangkat kelurahan. Ketentuan tersebut
dimaksudkan agar pegawai ASN tidak melakukan tindakan yang menguntungkan
dan/atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Sementara terkait dengan Pasal 4 angka 15 PP No.53 Tahun
2010 Tentang disiplin PNS disebutkan, setiap PNS dilarang
memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada. Sedangkan jenis sanksi yang
dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 angka yaitu hukuman
disiplin sedang bagi PNS yang memberi dukungan kepada calon kada/wakil kada
dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kada/wakil
kada serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan umum, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Hukuman disiplin berat bagi PNS yang membuat keputusan dan/atau
memberikan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan
memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada, dengan cara menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan dan kegiatan kampanye dan/atau membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye.
Terkait dengan larangan penggunaan fasilitas pemerintah dan
pemerintah daerah selama masa kampanye, hal ini telah ditegaskan pula dalam
Pasal 69 hurus h UU No.8 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa Dalam kampanye
dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan
pemerintah daerah.
Selanjutnya didalam ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf
a, kembali ditegaskan bahwa “Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama,
dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
“Saya berharap edaran mendagri dapat dilaksanakan dengan penuh
tanggungjawab oleh para Bupati/Walikota yang mencalonkan kembali dalam Pilkada
serentak pada 9 Desember 2015 nanti,” kata Kumendong.(*/man)