
Jurnal,Gorontalo - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie
mengatakan bahwa penggunaan dan pemanfaatan Alokasi Dana desa (ADD) harus
disesuaikan atau mengacu pada peraturan Kementerian Desa RI.
"Jangan asal menggunakan dana tersebut tanpa
ada pedoman yang jelas," kata Rusli di Gorontalo.
Pemanfaatan ADD tersebut harus sesuai dengan
Peraturan Menteri Desa nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa.
Rusli menjelaskan, berdasarkan penilaian dari
Kementerian Desa bahwa penerapan ADD di Provinsi Gorontalo sangat positif,
karena realisasi anggaran telah mencapai sekitar 35 hingga 40 persen dari total
yang telah diterima.
Meskipun demikian, kata Rusli, saat ini masih ada
sejumlah desa yang penggunaan dana tersebut belum sesuai dengan peraturan
Kementerian Desa sehingga harus segera menerapkan aturan tersebut.
Dia menjelaskan, yang menjadi proitas utama untuk
memanfaatan alokasi dana desa adalah untuk peningkatan ekonomi masyarakat,
sehingga jika melaksanakan program yang tidak sesuai dengan tujuan harus
dihindari untuk menggunakan dana tersebut.
"Jika ada program yang tidak berkaitan dengan
peningkatan ekonomi masyarakat, pemerintah desa jangan menggunakan dengan
ADD," kata Rusli.
Menurut dia, memang untuk penggunaan dan
pemanfaatan ADD tersebut sangat diperlukan tenaga pendamping, yang bertugas
mengantisipasi kesalahan serta bisa membantu membuat program yang ada kaitannya
dengan peningkatan ekonomi.
Untuk tahun 2015 Provinsi Gorontalo telah
memperoleh alokasi dana desa sebesar Rp51,5 miliar sehingga tiap desa menerima
sebesar Rp250 juta hingga Rp300 juta.
"Aparat desa jangan melakukan penyimpangan
dana tersebut, sebab ini untuk kepentingan dan kesejahteraan warga," kata
Rusli mengingatkan.(***)