
Jurnal,Gorontalo, Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Gorontalo yang selama ini
diperingati setiap tanggal 16 Februari, dipastikan akan mengalami perubahan.
Hal ini terungkap pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (19/8),
dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap 4 (empat) Ranperda yang berasal
dari DPRD, yakni Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda
tentang Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo, Ranperda tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat, dan Ranperda Tentang Lalu Lintas Ternak.
Berdasarkan hasil kajian publik ke berbagai stakeholder dan ke
kementerian yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Ranperda HUT Provinsi
Gorontalo, berhasil diinventarisir beberapa tanggal yang dianggap paling
menetukan sejarah terbentuknya Provinsi Gorontalo, yakni 23 Januari 2000
deklarasi pembentukan Provinsi Gorontalo, 5 Desember 2000, puncak terbentuknya
Provinsi Gorontalo yang ditandai dengan disahkannya RUU Pembentukan Provinsi
Gorontalo menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR RI.
Selanjutnya tanggal 22 Desember 2000, penandatanganan UU Nomor
38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani oleh
Presiden RI, dan tanggal 16 Februari 2001, seremonial pelantikan Penjabat
Gubernur Gorontalo, Tursandi Alwi.
Sementara itu berdasarkan referensi dari beberapa daerah
pemekaran seperti Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, dan
Provinsi Sulawesi Barat, penentuan hari ulang tahun masing-masing provinsi
tersebut didasarkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Sedangkan untuk HUT Provinsi Gorontalo yang selama ini
dilaksanakan setiap 16 Februari, dinilai belum final, karena selain belum
ditetapkan dalam peraturan resmi, juga tidak memiliki nilai historis yang kuat
untuk ditetapkan sebagai HUT Provinsi Gorontalo.
“Berdasarkan kajian-kajian tersebut, seluruh Fraksi di DPRD
Provinsi Gorontalo berkesimpulan dan menyepakati bahwa HUT Provinsi Gorontalo
jatuh pada 5 Desember,” kata Paris Yusuf juru bicara Pansus.
Atas perubahan HUT Provinsi Gorontalo, Wakil Gubernur Gorontalo
DR. Drs. H. Idris Rahim, MM., yang hadir pada rapat paripurna tersebut
menyatakan dukungannya atas hasil kajian Pansus DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, penentuan 5 Desember menjadi HUT Provinsi Gorontalo
telah didasarkan pada fakta dan sejarah perjuangan pembentukan Provinsi
Gorontalo.
“Pemerintah mengapresiasi kinerja Pansus sekaligus berterima
kasih, karena dengan lahirnya Ranperda HUT Provinsi Gorontalo yang nantinya
akan segera di Perdakan, memberi kepastian yuridis formal sekaligus kekuatan
hukum bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo dalam
memperingati lahirnya provinsi ke 32 ini,” terang Idris.
Dengan disetujui Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, perayaan
HUT Provinsi Gorontalo ke-15 akan dilaksanakan pada 5 Desember 2015 mendatang.
"Artinya, tahun 2015 ini kita melaksanakan dua kali
perayaan HUT Provinsi Gorontalo, yakni pada 16 Februari silam untuk HUT ke-14
dan 5 Desember mendatang untuk HUT ke-15," pungkas Wagub Idris Rahim.(***)