
Jurnal,Manado – Setelah melalui rapat pleno oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu Sulut) Sabtu (29/08/2015), akhirnya diputuskan, gugatan pasangan Elly
Engelbert Lasut dan David Bobihoe
dinyatakan sebagai sengketa pemilihan.
“Kami telah melakukan pleno atas gugatan pasangan bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Elly dan David diteruskan ke sengketa pilkada karena
ditemukan ada perbedaan penafsiran terkait terpidana dan narapidana. Hasil
pleno putusan Bawaslu juga sudah saya tanda tangani,” ucap ketua Bawaslu Sulut Herwyn
J.Malonda,M.Pd, Sabtu (29/08/2015).
Dengan hasil tersebut Malonda berharap paslon E2L dan DB untuk
mengajukan sengketa pemilihan di Bawaslu Sulut dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundangan – undangan yang berlaku.(man)