
Jurnal,Ratahan–Terkait Rencana Pembangunan Rumah Sakit di
Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra) yang dianggarkan 15 miliar dalam APBN
tahun depan, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera membuat Peraturan Daerah
(Perda) tata ruang untuk pembangunan Rumah Sakit tersebut. Demikian
dikatakanBupati Minahasa James Sumendap.
Menurutnya,
Perda tata ruang untuk pembangunan rumah sakit amatlah penting sehingga sebelum
dibangun rumah sakit akan di Perdakan terlebih dahulu.
”Kami akan segera ajukan
ke DPRD untuk ditindaklanjuti"katanya.
Lanjut
Sumendap, Perda tersebut perlu dibuat secepatnya agar pembangunan rumah sakit
tidak bermasalah.
"Jika nantinya sudah ada perda maka dikemudian hari pasti takkan
adamasalah, baik pengoperasian, struktur manajeman sampai pada pembuangan limbah
dari rumah sakit”pungkasnya.(hak)