
Jurnal,Jakarta - KPU membuka lagi pendaftaran Pilkada di 7
daerah selama 3 hari. Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman tetap berpendapat
seharusnya KPU tidak mengambil keputusan hingga rapat bersama dengan DPR.
"Status quo dulu. Tanggal 18 Agustus kita
duduk bersama bicara ini dulu. Kita rembuk apa untuk dibereskan. Misal ada
kesepakatan, ditunda tidak usah sampai 2017," kata Rambe di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Sementara itu KPU telah memperpanjang waktu
pendaftaran calon kepala daerah selama 3 hari. Jangka waktu tersebut didasarkan
oleh rekomendasi Bawaslu yang sebelumnya meminta perpanjangan selama 7 hari.
"(3 hari) Itu terlalu singkat," ujar
politikus Golkar ini.
Rambe meminta pihak-pihak lain tidak perlu alergi
terhadap revisi UU Pilkada. Menurutnya, revisi itu juga bukan demi Golkar dan
PPP yang masih sarat konflik.
"Mau berkali-kali UU kita ubah, tidak ada
soal. Jangan dikatakan ini karena partainya ada persoalan," ucap Rambe.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan agar Pilkada
di 7 daerah dengan calon tunggal diperpanjang hingga 7 hari. KPU merespons
dengan membuka pendaftaran lagi selama 3 hari.
"Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon
selama tiga hari mulai tanggal 9 sampai 11 Agustus 2015," kata Ketua KPU
Husni Kamil Malik di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, hari ini.(dtc)